Bupati Kepahiang Jawab Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD TA 2019
Featured Image

Bupati Kepahiang Jawab Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD TA 2019

Diposting pada August 14, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

KEPAHIANG,BI – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Kepahiang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepahiang terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019 yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kepahiang Pada Rabu (14/08/2019).

Paripurna dipimpin wakil ketua II DPRD Kepahiang dan didampingi Hj Iche Rakizah,M.Kes sebagai perwakilan dari fraksi pimpinan yang berhalangan, turut hadir dalam rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos, Anggota DPRD Kepahiang,Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala instansi Vertikal,kepala OPD, Para Camat ,lurah dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

“Pada hari ini sesuai dengan revisi undangan No:005/117/B.2/DPRD-KPH/2019 tanggal 12 Agustus 2019 ada 2 agenda yang akan laksanakan diantaranya rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD 2019 dan Penandatanganan Nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2020 tetapi untuk nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2020 belum dapat dilaksanakan karena hingga hari ini banggar DPRD belum menerima KUA dan PPAS APBD TA 2020,” H.Syaparudin.

Disampaikan Saudara Bupati pada jawaban tertulisnya atas pemandangan umum fraksi PKPI bahwa selalu mendorong OPD untuk meningkatkan kinerja dan memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan, terhadap jawaban atas pemandangan fraksi Golkar,Nasdem dan Gerindra bahwa permohonan evaluasi,harmonisasi dan registrasi terhadap pelaksanaan Perda Retribusi Jasa Usaha dalam meningkatkan PAD sudah dilaksanakan, dan saat ini sesuai dengan jawaban gubernur melalui surat No.188.34/333/B.2/2019 tanggal 29 April 2019 bahwa bahwa evakuasi perda tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri Cq.Dirjen Bina Keuangan daerah ,oleh karena itu pemungutan retribusi pada objek wisata (destinasi wisata) belum dapat dilaksanakan.

Menjawab pemandangan fraksi Gerindra terhadap pembangunan masjid agung Kepahiang sesuai dengan saran dari BPK RI untuk dihibahkan pada Panitia pembangunan masjid agung yang berbentuk yayasan setelah ditelusuri aturannya bahwa, yayasan yang menerima dana pembangunan harus berbadan hukum minimal 2 tahun, sehingga rencana hibah tidak dapat dilaksanakan dan kembali pada mekanisme awal melalui pengadaan barang dan jasa yang saat ini sudah sampai pada pembuktian kualifikasi dokumen perusahaan ,insha Allah akhir tahun 2019 pekerjaan pembangunan dengan dana yang disediakan dapat selesai.

Atas pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi FKPD dapat dijelaskan bahwa terhadap selisih angka dalam nota kesepakatan dan nota keuangannya Raperda Perubahan APBD sebesar RP.2.972.410 162,00 adalah selisih angka tersebut merupakan pembayaran hutang kepada pihak ketiga tahun 2017 sebesar Rp. 2.150.954.716,00 dan penambahan pasavbelanja BLUD Puskesmas sebesar Rp.821.455.446,00 dikarenakan adanya kenaikan target pendapatan BLUD.

“Terhadap selisih angka pengeluaran pembiayaan dalam nota kesepakatan  dengan nota keuangan dalam Raperda Perubahan APBD 2019 sebesar Rp.2.150.954.716,00 adalah angka pembiayaan yang dikeluarkan dan selanjutnya dimasukkan kedalam belanja langsung OPD dinas pekerjaan umum yang merupakan pembayaran hutang kepada pihak ketiga dan hal initidak melanggar peraturan yang ada. sekali pertimbangan dan kedepan kami akan lebih perketat dan selektif dalam menerapkan syarat dan ketentuan nya.”

“Kami yakini jawaban ini belum sepenuhnya memuaskan para anggota dewan, akan tetapi kami berharap pembahasan dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan”, sampai bupati Hidayatullah. (Rls Rabiul)

Kategori: Daerah