Bupati Serahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat Kepada Menteri LHK

Bupati Serahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat Kepada Menteri LHK

Diposting pada November 5, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Akar Foundation

Indo Barat, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Hasrul Haharap Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Senin, 05/11/2018) Bupati Kabupaten Lebong H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si menyerahkan secara langsung dokumen Permohonan Pengakuan Hutan Adat untuk 12 Kesatuan MHA atau Kutai yang berada di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu. 

Dokumen yang diserahkan berisi Lampiran Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong, 12 Surat Keputusan Bupati Lebong tentang Penetapan dan Pengakuan 12 Kesatuan MHA/Kutai, Peta Wilayah dan hutan adat serta dokumen hasil Identivikasi dan Verifikasi Panitia Penetapan MHA Rejang dan Surat Permohonan dari masing-masing Kutai. 

“Luas Hutan di kabupaten Lebong mencapai 75 % dari total wilayah administrasi, kondisi ini memicu konflik antara masyarakat dengan kawasan hutan, pertambangan dan tata batas wilayah” kata Bupati Lebong dalam pengantarnya di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disaksikan oleh Sekretaris Jendral KLHK, Ketua DPRD Lebong, Kepala BLH Lebong, Perwakilan 12 Kutai dari Lebong, MHA Mului Kalimantan Timur, MHA Malawi Kalimantan Barat, MHA Kesepuhan Cibarani Banten, HuMA, Akar Foundation, RMI, PADI, LBBT dan beberapa Direktorat di lingkup KLHK.

“Kami datang untuk menyerahkan dokumen permohonan pengakuan hutan adat,” kata Bupati Lebong,Rosjonsyah yang juga bergelar Rajo Ki Karang Nio ini. 

Dalam kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan kepada perwakilan Masyarakat Hukum Adat untuk tidak meragukan komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo untuk pemenuhan rasa keadilan bagi Rakyat khususnya Masyarakat Hukum Adat. “Jangan Ragukan komitmen dan keberpihakan Presiden untuk keadilan khususnya bagi Masyarakat Hukum Adat” katanya. 

Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya melakukan analisis atas kerja-kerja pendampingan dan advokasi yang dilakukan oleh activis NGO, Ibu Siti Nurbaya juga meyampaikan untuk tidak meragukan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian yang di pimpinnya terutama untuk pengakuan hutan adat. “Selama itu dalam koridor hukum jangan diragukan kebijkan yang kami ambil,” katanya.

Pada kesempatan yang sama juga Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwato yang hadir menyatakan bahwa pengakuan hutan Adat ini sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Lebong.

“Perda No 4 Tahun 2017 tersebut kami syahkan didasari oleh aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang tujuannya untuk mempersempit ruang konflik tata kelola hutan kedepan,” katanya. 

Tokoh masyarakat Embong I sebagai juru bicara 12 Kutai Bapak Sa’udiyah menyatakan bahwa selama ini masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong seperti berjalan di lorong gelap, perubahan politik kehutanan seakan-akan membuka ruang bagi rakyat menapak masa depan yang lebih terang dalam memanfaatkan hutan. 

Dijelaskan Pak Saud, dokumen permohonan pengakuan hutan adat yang disampaikan oleh Bupati tersebut adalah hasil kerja sama antara masyarakat yang didampingi oleh Akar Foundation dan mendapatkan dukungan dari Pemerintahan Daerah. “Jika ada dokumen yang kurang segera kasih tahu kepada kami dan akan segera kami lengkapi,” katanya yang disambut oleh tepuk tangan peserta pertemuan.

Rilis: Akar Foundation

Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah