Cegat, Interogasi, dan Paksa Pengendara Motor, Oknum ASN Benteng Dilapor ke Polda

Diposting: 17 Nov 2020
Niran (50) warga Desa Sidoarjo Bengkulu Utara saat diintrogasi sekelompok orang, Poto:Dok/tangkapan layar video
Indo Barat - Imbas dari dugaan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian seragam salah satu ormas yang terjadi di Jalan Indra Giri, Padang Harapan, Kota Bengkulu bakal berbuntut panjang. Pengendara Motor yang diketahui bernama Niran (50) warga Desa Sidorejo, Bengkulu Utara resmi melapor ke Polda Bengkulu, Selasa, (17/11/2020)
Melalui kuasa hukumnya Jecky Haryanto, Niran melaporkan ES yang juga oknum ASN di Bengkulu Tengah dan kawan-kawannya dalam pasal pemaksaan dan percobaan penculikan karena diduga memaksa Niran yang sedang berkendara untuk turun dari motor dan membongkar paksa barang bawaannya.
“Klien kami awalnya berkendara dengan menggunakan motor bebek dari arah STM Padang Harapan, sesampainya di depan Kantor KIP Provinsi Bengkulu, Ia kemudian dicegat sekelompok orang dengan menggunakan mobil berwarna loreng merah hitam. Klien kami kemudian dipaksa untuk turun dari motor. Barang awakannya dibongkar sambil diiterogasi. klien kami juga dipaksa naik mobil untuk dibawah ke kantor Bawaslu” kata Jecky menguraikan kronologis kejadian
Aksi ini kata Jecky jelas tidakan sewenang-wenang yang mana salah seorang dari mereka diketahui bernama ES oknum ASN atau guru di salah satu SMA di Bengkulu Tengah yang informasinya tidak pernah masuk kerja.
“Atas kejadian itu, klien kami merasa dirugikan dan tidak terima sekaligus trauma karena video aksi pemaksaan itu juga beredar di tengah masyarakat. Video itu juga dilihat keluarga dan anak-anak dari klien kami yang nampak dipelakukan seolah-olah seperti maling, padahal klien kami tidak mengetahui siapa mereka. Anda bayangkan kalau saja ini menimpa keluarga kalian” kata Jecky
Jecky yang juga kuasa hukum dari Paslon Rohidin-Rosjonsyah ini juga mewarning kepada siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri kepada timnya akan dibawah jalur hukum.
“Kami akan mengambil jalur hukum siapa pun dia, tim kah, keluarga kah, selama ada di pihak kita dan mendapatkan intimidasi seperti yang dialami oleh pak Niran, maka kita dari tim kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah, akan siap back up 100 persen” tegas Jecky.
Tindakan persekusi tersebut menurut Jecky sangat tidak pantas, apalagi ormas yang diduga melakukan tindakan intimidasi tersebut sudah berafiliasi dengan salah satu paslon.
Video aksi pencegatan ini sudah beredar di tengah masyarakat, dalam video berdurasi 5 menit itu, nampak seorang pengendara motor dicegat oleh sekelompok orang berpakaian loreng merah hitam yang memaksa pengendara motor untuk menurunkan barang bawaannya.
“Tangkap-tangkap, jangan takut coba lihat dulu, lihat dulu barangnya, lihat dulu. Ambil-ambil, cek dulu cek dulu” bunyi dalam video tersebut.
Dalam video itu, pengendara motor juga dimintai KTP dan dipaksa naik ke mobil untuk di bawah ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024