Cegat, Interogasi, dan Paksa Pengendara Motor, Oknum ASN Benteng Dilapor ke Polda

Cegat, Interogasi, dan Paksa Pengendara Motor, Oknum ASN Benteng Dilapor ke Polda

Gambar

Diposting: 17 Nov 2020

Niran (50) warga Desa Sidoarjo Bengkulu Utara saat diintrogasi sekelompok orang, Poto:Dok/tangkapan layar video



Indo Barat - Imbas dari dugaan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian seragam salah satu ormas yang terjadi di Jalan Indra Giri, Padang Harapan, Kota Bengkulu bakal berbuntut panjang. Pengendara Motor yang diketahui bernama Niran (50) warga Desa Sidorejo, Bengkulu Utara resmi melapor ke Polda Bengkulu, Selasa, (17/11/2020)



Melalui kuasa hukumnya Jecky Haryanto, Niran melaporkan ES yang juga oknum ASN di Bengkulu Tengah dan kawan-kawannya dalam pasal pemaksaan dan percobaan penculikan karena diduga memaksa Niran yang sedang berkendara untuk turun dari motor dan membongkar paksa barang bawaannya. 



“Klien kami awalnya berkendara dengan menggunakan motor bebek dari arah STM Padang Harapan, sesampainya di depan Kantor KIP Provinsi Bengkulu, Ia kemudian dicegat sekelompok orang dengan menggunakan mobil berwarna loreng merah hitam. Klien kami kemudian dipaksa untuk turun dari motor. Barang awakannya dibongkar sambil diiterogasi. klien kami juga dipaksa naik mobil untuk dibawah ke kantor Bawaslu” kata Jecky menguraikan kronologis kejadian



Aksi ini kata Jecky jelas tidakan sewenang-wenang yang mana salah seorang dari mereka diketahui bernama ES oknum ASN atau guru di salah satu SMA di Bengkulu Tengah yang informasinya tidak pernah masuk kerja. 



“Atas kejadian itu, klien kami merasa dirugikan dan tidak terima sekaligus trauma karena video aksi pemaksaan itu juga beredar di tengah masyarakat. Video itu juga dilihat keluarga dan anak-anak dari klien kami yang nampak dipelakukan seolah-olah seperti maling, padahal klien kami tidak mengetahui siapa mereka. Anda bayangkan kalau saja ini menimpa keluarga kalian” kata Jecky 



Jecky yang juga kuasa hukum dari Paslon Rohidin-Rosjonsyah ini juga mewarning kepada siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri kepada timnya akan dibawah jalur hukum.



“Kami akan mengambil jalur hukum siapa pun dia, tim kah, keluarga kah, selama ada di pihak kita dan mendapatkan intimidasi seperti yang dialami oleh pak Niran, maka kita dari tim kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah, akan siap back up 100 persen” tegas Jecky.



Tindakan persekusi tersebut menurut Jecky sangat tidak pantas, apalagi ormas yang diduga melakukan tindakan intimidasi tersebut sudah berafiliasi dengan salah satu paslon.



Video aksi pencegatan ini sudah beredar di tengah masyarakat, dalam video berdurasi 5 menit itu, nampak seorang pengendara motor dicegat oleh sekelompok orang berpakaian loreng merah hitam yang memaksa pengendara motor untuk menurunkan barang bawaannya. 



“Tangkap-tangkap, jangan takut coba lihat dulu, lihat dulu barangnya, lihat dulu. Ambil-ambil, cek dulu cek dulu” bunyi dalam video tersebut. 



Dalam video itu, pengendara motor juga dimintai KTP dan dipaksa naik ke mobil untuk di bawah ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. [RS]