Dewan Pers Nyatakan Siberzone.id Langgar Kode Etik Jurnalistik

Diposting: 15 Jul 2021
Tangkapan layar putusan PPR Dewan Pers, Nomor 24/PPR-DP/VII/2021, Foto: Dok
Indo Barat - Media Online Siberzone.id (Siber Zone) akhirnya dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers. Hal itu berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 24/PPR-DP/VII/2021 tentang Pengaduan Ade Kurnia terhadap Media Siber siberzone.id.
Sebelumnya, Ade yang juga penanggung jawab di Media Online Siberklik.com ini melalui Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH dan Hasrul, SH mengadukan Siber Zone ke Dewan Pers terkait berita berjudul “Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW, HE Laporkan AKA Ke Dewan Pers" yang diunggah Siber Zone pada 1 Mei 2021.
Berita tersebut dinilai telah mencemarkan nama baiknya, juga tidak pernah ada upaya konfirmasi kepada dirinya. Ade juga menilai tuduhan yang dialamatkan padanya dalam berita itu tidak didasari atas data dan fakta yang jelas.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dan setelah melalui sejumlah tahapan, Dewan Pers memutuskan tiga hal. Pertama, berita Siber Zone diakui sebagai karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan UU Pers 40/1999 melalui Dewan Pers.
Kedua, Siber Zone diputuskan melanggar pasal 1, 2, dan 3 KEJ karena tidak independen, tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi. Ketiga, berita Siber Zone juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Atas keputusan tersebut, Siber Zone diwajibkan melayani Hak Jawab Ade secara proporsional, disertai permintaan maaf, baik kepada Ade maupun pembaca, selambat-lambatnya 2 kali 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Sementara itu, Benni selaku Kuasa Hukum Ade menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pers. Disinggung mengenai kapan dan apakah akan melayangkan Hak Jawab, "Masih pikir-pikir" jawab dia singkat. [Rilis]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kuliah Umum PBSI UMB: Jurnalistik dan Kecerdasan Buatan, Menakar Peluang dan Ancaman
27 Jun 2024
-
Wartawan Gaek
22 Mar 2024
-
Menkominfo Hadiri HUT PWI Ke-78, Budi Arie: PWI Miliki Misi Suci Sejak Lahir
09 Feb 2024
-
Maraknya LSM Rangkap Jadi Wartawan, Dewan Pers Terbitkan Surat Seruan Peringatan
23 Nov 2023
-
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu di Bengkulu
27 Sep 2023