Digugat Kontraktor, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Langkah Persuasif
Featured Image

Digugat Kontraktor, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Langkah Persuasif

Diposting pada December 7, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kuasa Hukum PT.Fermada Tri Karya Rubben Panggabean. Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku tergugat mulai melakukan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi gugatan PT. Fermada Tri Karya.Pasalnya, Menjelang sidang perdana gugatan perdata atas paket pekerjaan pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 yang akan digelar pada tanggal 19 Desember 2019 mendatang tersebut, telah terjadi pertemuan antara Bupati Bengkulu Utara Mian dan pihak PT. Fermada Tri Karya di Kota Medan Sumatera Utara.

Kuasa hukum PT.Fermada Tri Karya, Rubben Panggabean mengakui bahwa pertemuan kliennya dan Bupati Bengkulu Utara tersebut bertempat di grand Aston hotel Kota Medan Sumatera Utara pada Rabu 4 Desember 2019.

“Mungkin di sela-sela pulang ke kampung halaman, beliau sempatkan waktu mengundang klien kami untuk bertemu di hotel. Sebagai teman satu kampung jangan sampai putus silaturahmi bang, Demikian bahasanya (Bupati) ke klien kami sesama anak Medan,”ujar Ruben Kamis, 5 Desember 2019.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Mian bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada kliennya dan untuk masalah kekurangan pembayaran proyek tersebut kembali dijanjikan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar Rp 700 juta.

“Klien kami dengan tegas menolak maksud pak mian semalam, klien kami  tetap pada tuntutan awal yaitu pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara harus mengembalikan kerugian sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1,8 Miliar dan pinjaman oknum pejabat sebesar Rp 600 juta jadi nilai total semuanya Rp 2,4 M,” imbuhnya.

Selaku penasehat hukum penggugat, Ruben Panggabean menghimbau pada seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yg sedang berproses di Pengadilan Negeri Argamakmur. 

“Tentang hubungan sesama anak medan seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini. Sekiranya memang saudara Bupati Bengkulu Utara menganggap klien kami sesama anak medan seharusnya selesaikanlah tuntutan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 miliar tersebut. Sekarang biarkan hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak,” sampai Rubben.

Untuk Diketahui, Sebelumnya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya telah mendaftarkan gugatan perdata terkait proyek pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017  di pengadilan Negeri Argamakmur, pada Rabu 27 November 2019 lalu. Dengan Pemerintah Bengkulu Utara Cq Dinas PUPR Bengkulu Utara sebagai pihak tergugat.

Sebelum dilayangkan gugatan, antara pihak Pemerintah Bengkulu Utara dan kontraktor pelaksana sudah sempat melakukan mediasi. Namun belum menemui kata mufakat.

“Dua kali pertemuan di Medan dan Jakarta, Pak Bupati hadir tapi tidak ada kata mufakat,” kata Ruben Panggabean penasehat hukum PT.fermada tri karya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto mengatakan, pertemuan itu merupakan bentuk mediasi atas klaim hasil hitung pengerjaan proyek tersebut.

“Pihak kontraktor tidak menerima hasil hitung alokasi dana kontrak kerja selama proyek itu dikerjakan, padahal hitungan itu dilakukan oleh tim independent,”ujar Heru.

Pantauan media ini, pihak PT.Fermada Tri Karya menggugat Dinas PUPR Bengkulu Utara lantaran diputus kontrak secara sepihak dengan tuntutan kerugian materil senilai Rp 2.4 Miliar yang sudah termasuk peminjaman uang senilai Rp 600 juta  dan kerugian imateril Rp 4 Miliar.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah