Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Fasilitasi Pengurusan Izin KAD
Featured Image

Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Fasilitasi Pengurusan Izin KAD

Diposting pada August 30, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

BENGKULU SELATAN,BI – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Perikanan akan memfasilitasi pengurusan izin Kolam Air Deras (KAD). Ini diperlukan guna menata kolam air deras sehingga tidak merusak tatanan irigasi dan tidak merugikan petani sawah.

Hal tersebut diambil pemerintah daerah sebagi upaya untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan irigasi. Baik bagi pemilik kolam air deras maupun petani sawah.

Menindaklanjuti pertemuan Bupati dengan pemilik kolam air deras di Kedurang beberapa waktu lalu, Dinas Perikanan Bengkulu Selatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

“Kami sudah ke PU Provinsi, karena untuk Irigasi Selebang itu punya PU Provinsi. Intinya pihak PU Provinsi mempersilahkan pemilik kolam untuk mengajukan izin ke PU Provinsi dengan mempersiapkan beberapa persyaratan. Nanti kami dari Dinas Perikanan akan memfasilitasi dan memberikan rekomendasi ke PU Provinsi,” jelas Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Novianto, Jum’at ( 30/8/2019).

Menurut Novianto, pengajuan izin dilakukan secara kolektif. Setelah dokumen pengajuan perizinan dinyatakan lengkap, maka Dinas PU Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Perikanan Bengkulu Selatan akan turun survey lokasi.

“Untuk sementara ini, baru 12 kolam yang akan diajukan izin. Karena 12 kolam itu yang langsung mengambil air dari siring induk,” papar Novianto.

Kepada pemilik kolam, nantinya diharapkan tidak merusakan saluran irigasi dan memperhatikan serta tidak melanggar aturan sesuai rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PU Provinsi Bengkulu.

“Pihak PU memberikan waktu dua minggu untuk mengajukan izin ini. Namun, sepertinya masih memakan waktu cukup lama, karena akan ada perehaban di irigasi selebang,” ungkap Novianto.

Bukan hanya kolam air deras di Kedurang, menurut Novianto, pihak Dinas Perikanan juga sudah mengajukan perizinan kolam air deras untuk menggunakan irigasi selebang.

“Ada 40 kolam di Seginim Air Nipis yang sudah kita ajukan perizinannya ke Kementerian, pihak balai sudah turun ke lokasi. Tapi izinnya belum turun, karena ini irigasi Selepah ini milik Kementerian, jadi izinnya ke Kementerian. Beda dengan irigasi Selebang di Kedurang, itu milik Provinsi. Jadi perizinannya cukup sampai ke PU Provinsi,” demikian Novianto.

Sementara itu, Camat Kedurang, Bintang Suradi menyampaikan hingga saat ini belum ada satupun pemilik kolam yang melengkapi berkas.

“Sekarang ini masyarakat pemilik kolam dalam proses melengkapi syarat-syarat,” pungkas Bintang Suradi.

Untuk diketahui, selain melakukan penataan dan memfasilitasi perizinan kolam air deras, pemerintah daerah juga menggalakkan program budidaya ikan patin sebagai alternatif usaha kolam air deras.(Mc)