Dipolisikan, Mantan Pejabat Bank Diduga Terima Fee dari Nasabah
Featured Image

Dipolisikan, Mantan Pejabat Bank Diduga Terima Fee dari Nasabah

Diposting pada August 4, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. Foto/Dok: Panji Gumilang

Indo Barat – Mantan pejabat Bank daerah di Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana perbankan, dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman. Laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan pejabat Bank terkait, yakni Bambang.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika di konfirmasi pada Rabu, (04/08/2021) membenarkan adanya laporan mengenai kejahatan perbankan tersebut.

”Ya laporannya sudah kami terima, dan saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ujar Kombes Pol Sudarno.

Dijelaskan Kabid Humas, dari laporan yang dibuat oleh pelapor diketahui IC diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan, atau fraud saat masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara. PIhak perusahaan sendiri telah melakukan pemecatan terhadap IC.

”Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” terang Kombes Pol Sudarno.

Lanjut Kabid Humas yang mengatakan, dari laporan yang dibuat oleh pelapor juga diketahui tindak pidana yang dilakukan oleh IC terungkap saat perusahaan melakukan audit internal. Perusahaan menemukan ada transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, sumbernya diduga dari nasabah tersebut. 

Selain itu, terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.”Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya,” kata Kombes Pol Sudarno. [***]

Editor: Alfridho AP

Kategori: Hukum