Ditemukan Pelanggaran, Tambang PT FLBA Ditutup Sementara
Featured Image

Ditemukan Pelanggaran, Tambang PT FLBA Ditutup Sementara

Diposting pada July 7, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tim Terpadu saat melakukan peninjauan di lokasi tambang. Kamis, 7 Juli 2022. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News – Pertambangan pasir besi milik PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Provinsi Bengkulu diduga telah melakukan pelanggaran dalam melakukan aktivitas tambang.

Hal tersebut diketahui setelah peninjauan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Bengkulu yang di koordinir Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, Tim dari Pemkab Seluma yang diwakili Asisten III Setkab Seluma Ridwan Sabrin, sejumlah OPD terkait lainnya, WALHI Bengkulu, Aliansi Mahasiswa, dan warga Desa Pasar Seluma.

Berdasarkan hasil peninjauan tim di lapangan,  Kamis (7/7/2022) ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Faming levto Bakti Abadi antara lain yakni, penimbunan bekas galian pasir besi, Pengrusakan hutan pantai, dan pembuangan limbah ke aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai.

Kordinator tim terpadu yang juga Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani menegaskan, menutup tambang pasir besi ini sementara, sembari menunggu rapat sinkronisasi data pada 21 Juli mendatang. sekaligus ingin bertemu dan klarifikasi dengan pihak management PT Faming levto Bakti Abadi.

“Dari hasil peninjauan kami, karena banyak ditemukan dugaan pelanggaran. Maka untuk sementara ini aktivitas pertambangan kita tutup, sebelum di putuskan tahap selanjutnya pada rapat sinkronisasi dengan melibatkan pihak Kementerian ESDM dan klarifikasi dari pihak perusahaan pada 21 Juli nanti,” terang Mulyani.

Sementara, Kadep Advokasi dan Program Walhi Bengkulu, Dodi Faisal yang juga ikut dalam peninjauan mengatakan, Izin PT Faming levto Bakti Abadi seharusnya dicabut karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta ketentuan peraturan perundang – undangan sesuai ketentuan Pasal 119 Undang – Undang No 3 Tahun 2020.

β€œHal ini berdasarkan hasil sidak di lokasi tambang pasir besi PT Faming levto Bakti Abadi hari ini. dimana terdapat bukti aktivitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis disekitar konsesi tambang,” kata Dodi.

Reporter: Deni Putra
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah