Indo Barat— DPRD Bengkulu Utara mulai bahasa Raperda tentang Gerakan Maghrib Mengaji yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disulkan Pemda tersebut mendapat tanggapan serius dari fraksi-fraksi di DPRD Bengkulu Utara.
Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Gerindra, PAN, PKPI, dan Fraksi Merah Putih mengapresiasi dengan diusulkannya raperda tentang Gerakan Magrib Mengaji. Selain Raperda Gerakan Magrib Mengaji paripura juga membahasa 2 Raperda lainnya. Namun, Raperda Gerakan Magrib Mengaji paling banyak disorot.
Fraksi PKPI secara tegas meminta kepada Pemda selaku penguslu Raperda untuk dapat memperhatikan rencana penerapan Perda. PKPI mengkhwatirkan regulasi ini tidak sesuai harapan dan hanya menjadi tumpukan dokumen daerah.Catatan-catatan penting lainnya juga disampaikansebelum raperda disahkan.
“Selaku perwakilan penyampaian dari fraksi PKPI, tentunya kami sangat mengapresiasi dengan diusulkannya ketiga raperda tersebut, namun ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan, Jangan sampai kita hanya membuat payung hukum saja, namun realisasi dilapangan tidak sesuai harapan, hal ini tentunya sangat penting dikaji,” jelas Pitra Martin, dari fraksi PKPI, Selasa, (06/03/2018)
Selamet Waluyo mengatakan pemerintah daerah harus memebenahi kajian yuridis dan akdemis agar lebih matang. Dia menambahakan tidak bermaksud mengulur-ulur waktu semuanya disampaikan untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat, Ujar Slamet
“Sejauh ini kami nilai kajian raperda tersebut memang masih belum matang, karena itulah kita minta pihak eksekutif kembali melengkapi kajian tersebut,” ungkap Selamet Waluyo disela saat paripurna.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap didampingi Waka II dan dihadiri 23 Anggota DPRD Bengkulu Utara, Sekda Dr. Haryadi, Kapolres, Dandim 0423, Kejaksaan Negeri dan seluruh SKPD.
Reporter : Ed
2 February 2025
31 January 2025
31 January 2025
27 January 2025