Dua ASN Dispendik Bengkulu Utara Resmi Ditetapkan Tersangka
Featured Image

Dua ASN Dispendik Bengkulu Utara Resmi Ditetapkan Tersangka

Diposting pada November 12, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH. Foto/Dok: Ist

Indo Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, dan SA Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol.Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka dua ASN tersebut.

“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Dikatakan Kombes Pol Sudarno, Keduanya terbukti meminta fee proyek kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan. yang mana pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bertepatan di Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2022), Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum