Genta Keadilan Dukung Aksi Kumpul Koin untuk KPK

Genta Keadilan Dukung Aksi Kumpul Koin untuk KPK

Diposting pada May 21, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Bengkulu, BI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Genta Keadilan Provinsi Bengkulu, Zunarwan Hadidi menyatakan dukungan atas rencana Aksi Kumpul Koin untuk KPK yang akan digelar Ormas dan LSM di lapangan Santoso Kepahiang.

Rencananya sejumlah LSM di Bengkulu dan Kepahiang akan menggelar aksi kumpul koin untuk memberikan support kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dilakukan atas mandeknya penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.  

“Genta Keadilan siap bergabung dan mendukung penuh teman-teman LSM dan Ormas Provinsi Bengkulu dan Kepahiang yang akan menggelar Aksi Kumpul Koin untuk KPK di Lapangan Santoso” Ujar Dedi.

Menurutnya, LSM Genta Keadilan telah beberapa kali menyampaikan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum di Bengkulu terkait indikasi korupsi di Kabupaten Kepahiang. Namun, pengaduan selalu menemui jalan buntu dan tidak menemukan hasil.

“kami bukan tidak percaya dengan aparat setempat, namun beberapa kali pengaduan kita sampaikan selalu buntu, jadi wajar saja kalau saya dan teman-teman meminta KPK untuk supervisi” Tegasnya, Minggu, (21/05/2018).

Beberapa kasus yang menjadi sorotan LSM di Kepahiang diantarnya, dugaan korupsi  proyek Tourism Information Centre (TIC), Jembatan Musi 2, Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepahiang, Ring Road, dan kasus Aset Tanah.

Selain akan berpartisipasi pada Aksi Kumpul Koin, LSM Genta Keadilan juga akan memberikan data tambahan data terkait dengan indikasi korupsi  pelaksanaan proyek  di Kabupaten Kepahiang. 

“kita akan berikan tambahan data kalau KPK siap turun ke Kepahiang, masalah ini sebenarnya sudah terang hanya saja mau atau tidak aparat melakukan tindakan” Terang Dedi.

Sebelumnya, gabungan Ormas dan LSM di Provinsi Bengkulu dan Kepahiang telah mengorganisir diri untuk melakukan Aksi Kumpul Koin untuk KPK. Mereka meminta kepada KPK untuk turun ke Kabupaten Kepahiang dan mengambil alih seluruh kasus indikasi korupsi di Kabupaten Kepahiang. 

“Karena terdorong rasa dan berbagai pertanyaan yang timbul tersebut, kami ormas yang ada di Bengkulu-Kepahiang melakukan Aksi Kumpul Koin Ini, yang bertujuan nantinya akan kami berikan kepada KPK agar bisa datang ke Kepahiang, guna menyelesaikan kasus-kasus yang ada namun hening ini”, Ujar Rustam Effendi salah satu inisiator Aksi Kumpul Koin melalui potretrafflesia.com, Minggu (20/5).

Kewenangan supervisi penanganan perkara korupsi oleh KPK tertuang dalam pasal 11 UU No 30 Tahun 2002, Tentang KPK. Dalam situasi tertentu, KPK bisa mengambil alih penanganan kasus dari aparat penegak hukum lainnya. KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggata negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar.

Reporter : Ardian Darsa
Editor : Riki Susanto

 

Kategori: Hukum