Hindari Pelanggaran UU ITE dengan Menjadi Netizen yang Bijak
Featured Image

Hindari Pelanggaran UU ITE dengan Menjadi Netizen yang Bijak

Diposting pada June 16, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rendra Edwar Fransisco, SH, Poto:Dok

Indo Barat – Di era kemajuan pesat teknologi digital, hampir semua orang mengunakan teknologi demi mempermudah manusia baik dalam pekerjaan, komunikasi, dan berdagang. Setiap golongan baik dari yang tua sampai yang muda telah menggunakan internet demi membantu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Begitu pesatnya perkembangan internet muncu pula sebuah istilah yaitu netizen, pengertian netizen sendiri adalah seorang yang aktif bergelut didunia maya atau internet.

Beberapa contoh dalam penggunaan internet adalah sebagai pencarian informasi, mengakses sosial media, melakukan bisnis secara online, mencari tempat yang tidak diketahui dan masih banyak yang lain.

Tentunya untuk setiap hal selalu memiliki 2 sisih yaitu positif dan negatif, banyak yang menggunakan internet sebagai media pembelajaran seperti anak sekolah karena waktu yang terbatas yang dimiliki di sekolah maupun orang tua yang tidak  sempat untuk mengajari anaknya secara pribadi sehingga mereka pun menggunakan internet sebagai media bantu dalam belajar.Llalu seorang pebisnis menggunakan internet untuk mencari pasar jual dan pelanggan yang lebih banyak serta mencari referensi agar dapat melakukan bisnis yang lebih baik lagi.

Semua penggunaan positif dari internet tersebut telah membantu banyak orang dalam melakukan aktifitas nya tapi amat sangat disayangkan masih ada beberapa orang yang menggunakan internet secara negatif dan merugikan orang lain. Internet digunakan sebagai media penipuan demi meraup keuntungan yang besar, melakukan penghinaan dan perusakan nama baik terhadap golongan, kelompok  dan individu, penyebaran pornografi, dan sebagainya.

Menurut Praktisi Hukum, Rendra Edwar Fransisco, SH. Pasal 36 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE menyebut apa yg diatur pasal 27 sampai pasal 34, harus menimbulkan akibat, kerugian atau akibat sesuatu pada masyarakat. Maka delik itu harus delik materil, akibat harus terjadi.

“Delik formil adalah delik yang tidak harus menimbulkan akibat. Misal saya menghasut, bahwa si A kerjanya tidak bagus itu prestasi hanya klaim sepihak dan seterusnya, saya teriak-teriak  tapi sebenarnya kerjanya bagus. Maka saya baru bisa dipidana delik formil melakukan perbuatan menghasut. Fenomena ini sering terjadi disekitar kita baik itu hubungan privat maupun Hubungan Publik. karena akses media Internet ini luar biasa hanya dengan hitungan menit informasi tersebar seluruh indonesia bahkan dunia,” jelasnya, Senin (15/06/2020).

Akan Tetapi, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak, jadi kalau dia tanpa hak mengkritik sesuatu dia salah. Tetapi sebagai Warga Negara dia berhak menyampaikan kritik terhadap sesuatu yg tidak adil, tidak sesuai Perundang-undangan, bagi pihak yang lain bisa dianggap menyebabkan rasa kebencian. Ini Problemnya yang sering terjadi.

Disisi lain kita tahu Setiap Warga Negara berhak menyatakan pikiran dan tulisan dan itu dijamin oleh Konstitusi  namun dipihak lain itu harus dibatasi Oleh Undang-Undang.

“Maka untuk itu kami menghimbau bijaklah menggunakan media internet. UU ITE ini pada awalnya dibuat sebagai peraturan dalam informasi dan elektronik, bukan untuk ujaran kebencian. dengan kondisi saat ini, UU ITE dapat menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat,” tutup pengacara muda tersebut.

Tulisan ini telah tayang di dinamikalink.com dengan judul “Hindari Pelanggaran UU ITE dengan Menjadi Netizen yang Bijak” 

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum