IMB PLTU Teluk Sepang Diduga Bermasalah
Featured Image

IMB PLTU Teluk Sepang Diduga Bermasalah

Diposting pada September 10, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai, Teluk Sepang, Kota Bengkulu. Foto/Dok

Indo Barat – Proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Tenag Listrik Bengkulu (TLB) atau PLTU Pulau Baai diduga bermasalah lantaran proses pengurusan IMB tanpa dilampiri atau didahului dengan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB). Masalah ini mencuat imbas dari konflik internal TLB antara menajemen lama TLB dengan manajemen baru. 

Seperti disampaikan Ketua LSM KITA Institute Agus Purwanto, diduga kuat proses pengurusan IMB TLB telah terjadi lobi-lobi bawah meja antara pihak TLB dengan DPMTSP Kota Bengkulu. Pasalnya, syarat utama untuk mengurus IMB adalah IPMB sedangkan IPMB asli PT TLB sampai dengan saat ini masih dikuasi manajemen yang lama. Hanya saja manajemen yang baru tidak berani meminta karena masih terjadi konflik internal. 

Informasi yang diperoleh kata Agus, pada saat mengurus IMB, manajemen baru TLB membuat seolah-olah IPMB hilang dan membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. 

“Saya sudah menghubungi bapak Lianto pimpinan lama (mantan direktur TLB), IPMB itu berada di tangannya. Berarti pihak PLTU mencoba mengelabuhi APH (Aparat Penegak Hukum) dengan mengatakan hilang padahal ada namun, persoalan internal yang belum selesai jadi IPMB belum bisa diserahkan. Kami juga patut menduga ada gratifikasi disini antara PLTU dengan DPMPTSP Kota Bengkulu.” kata Agus, Jumat, (10/09/2021)

Selanjutnya kata Agus, apabila benar IPMB itu hilang seharusnya pihak DPMTSP Kota Bengkulu tidak bisa serta merta menerbitkan IMB tanpa kembali melakukan cek fisik di lapangann.  

“Penerbitan IMB harus sesuai prosedur dengan penyerahan IPMB sebagai syarat sedangkan surat keterangan hilang tersebut berlaku apabila benar-benar hilang sedangkan pengurus lama megatakan, IPMB masih ada dan dinas harus menghentikan kepengurusan IMB sebelum surat IPMB itu ada, intruksikan PLTU selesaikan dulu masalah internal baru urus IMB,” tegas dia.

Keterangan Agus Purwanto turut dibenarkan manajemen lama PT TLB. Dikatakan mantan direktur TLB  Hudiono Lianto keberadaan IPMB sebenarnya tidak hilang dan apabila kepengurusan saat ini mau mengurus IMB dan membutuhkan IPMB harus menghubungi dirinya terlebih dahulu.
 
“Pokoknya kalau  mereka mau mengurus IMB butuh IPMB mereka harus menghubungi saya karena saya yang mengurus semua dari awal.” singkat Lianto.

Editor: Riki Susanto

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di inspirasinews.com dengan judul “DPMPTSP Kota Bengkulu Disinyalir Urus IMB PLTU Teluk Sepang Tanpa Serahkan Syarat Utama”

Kategori: Hukum