Jabatan 8 Kepala OPD Pemkot Bengkulu Terancam, Dilantik Tanpa Izin
Featured Image

Jabatan 8 Kepala OPD Pemkot Bengkulu Terancam, Dilantik Tanpa Izin

Diposting pada February 7, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Akmal Manik, Direjn Otda kemendagri, Foto:Dok/kemendagri.go.id

Indo Barat – Pelantikan 8 kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu terancam dibatalkan. Perintah pembatalan itu terutang dalam Surat Teguran Mendagri dengan Nomor 800/490/OTDA tanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani, Dirjend Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si.

Surat Teguran yang berisi 5 poin itu itu salah satunya berisi perintah kepada Wali Kota Bengkulu untuk mencabut SK Nomor SK.821.22-145 yang menjadi dasar hukum pelantikan 8 kepala OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Walikota Bengkulu segera membatalkan Keputusan Walikota Nomor SK.821.22-145 Tanggal 14 Desember 2020, dan agar Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Bengkulu dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri pada kesempatan pertama” bunyi poin kelima surat Mendagri.

Adapun yang menjadi pertimbangan perintah pembatalan karena proses pelantikan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Pada pokonya menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu, proses pelantikan 8 kepala OPD Pemkot Bengkulu yang merupakan jabatan eselon II itu melanggar SE Mendagri Nomor 100/4045/OTDA tanggal 10 Agustus 2020 tentang pejelasan pergantian pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.

Ditegaskan Mendagri, bagi daerah yang tidak mengelar pilkada namun, kepala daerahnya ikut mencalonkan diri di provinsi itu sejak ditetapkan sebagai calon wajib mendapat izin tertulis Mendagri apabila ingin melantik pejabat. Ketentuan SE itu berlaku sampai dengan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih resmi dilantik.

Adapun 8 Kepala OPD Pemkot Bengkulu yang dimaksud Mendagri adalah sebagai berikut:

1. Inspektur Kota Bengkulu, Ir Eka Rika Rino, MM
2. Kepala  Satpol PP Kota Bengkulu, Drs Yurizal
3. Kepala Badan BPPP Kota Bengkulu, Pirman Romzi, S.Sos,.M.Si
4. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Muklias, S.Sos
5. Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah,SP
6. Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Nofrisman, ST, M.Si
7. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu, I Made Ardana, ST,.MT
8. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Bengkulu, Drs Eko Agusrianto, M.Si

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto

Kategori: Daerah