Kajati Pastikan 3 Orang yang Ditangkap Polres Mukomuko Bukan Anggotanya
Featured Image

Kajati Pastikan 3 Orang yang Ditangkap Polres Mukomuko Bukan Anggotanya

Diposting pada January 4, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti, Foto: Dok

Indo Barat – Tiga orang pemuda yang mengaku staf intel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibekuk anggota Polres Mukomuko, Selasa (4/1/2022). Ketiganya ditangkap lantaran melakukan aksi pungutan liar kepada Sekretaris Dinas Pertanian Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani memastikan, ketiga pemuda yang ditangkap tersebut bukan anggota dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

“Sesuai dengan arahan pimpinan, bahwasanya kedepan jika hal-hal seperti ini terjadi lagi sepatutnya harus dikonfirmasikan terlebih dahulu. Apalagi ada oknum-oknun yang mengaku anggota atau pegawai kejaksaan” ujar dia.

Kemudian kata Ristianti apabila anggota kejaksaan maupun pegawai kejaksaan melaksanakan kegiatan atau pekerjaan di kota maupun di luar Kota selalu dibekali surat tugas atau surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

“Apabila tidak ada surat tugas maka masyarakat sebaiknya melapor ke pihak yang berwajib. Apalagi ada oknum-oknun yang mengatasnamakan kejaksaan lalu meminta sesuatu dalam bentuk uang dan lain-lain maka, masyarakat sebaiknya melapor,” tegas dia. 

Sebelumnya tiga orang berinsial  TD, JA, dan Er ditangkap oleh personel Polres Mukomuko sekira pukul 10.30 WIB di jalan Danau Nibung, Kabupaten Mukomuko. 

Ketiganya melakukan tindakan pungutan liar kepada salah seorang pejabat di Mukomuko dengan modus ngaku staf intel dari Kejati Bengkulu. Saat ini TD, JA, dan Er sudah diamankan Mapolres Mukomuko untuk dilakukan proses lanjutan. 

Kontributor: Mahmud Yunus

Kategori: Hukum