Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lebong, Sugiarto: Azhar Penanggungjawab SPM, Syahroni Tak Terlibat
Featured Image

Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lebong, Sugiarto: Azhar Penanggungjawab SPM, Syahroni Tak Terlibat

Diposting pada January 20, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Sidang perkara korupsi Pasar Rakyat Lebong, Rabu, 20 Janauri 2021, Foto: Dok

Indo Barat – Perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lebong terus bergulir. Kasus yang telah menyeret Syahroni mantan Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Lebong dan Rafael Direktur PT Awoh Ing Karya selaku kontraktor ini memasuki agenda persidangan kelima, Rabu, (20/01/2021).

Pada agenda persidangan yang digelar di PN Bengkulu itu, JPU menghadirkan lima orang saksi; Jas Widodo selaku Bendahara Pengeluaran proyek, Eko Prasetyo selaku SIP Manager PT Awoh Ing Karya, Nurcholis Putra, Yudi Sumanto dan Agus Suryadi masing-masing selaku tim PPHP proyek.

Menurut kesaksian Jas Widodo, pagu anggaran proyek senilai Rp 5,45 miliar yang dicairkan melalui lima tahap. Adapun rinciannya, uang muka Rp 1,09 miliar, pencairan termyn 1 Rp 1,022 miliar, pencairan 50 persen pekerjaan Rp 1,022 miliar, pencairan 75 persen pekerjaan Rp 1,022 miliar, dan pelunasan atau pembayaran 100 persen pekerjaan senilai 1.022 miliar. Masing-masing pencairan itu telah dipotong pajak.

Masalahnya, tahapan pencairan 50 persen pekerjaan dan 75 persen pekerjaan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Inilah yang menjadi kecurigaan majelis hakim dan menayakan itu ke saksi Jas Widodo. Namun, Saksi Jas Widodo tidak menjawab dengan jelas dan cenderung menyimpang dari pertanyaan majelis. 

Majelis hakim kemudian meminta kepada saksi Jas Widodo untuk hadir kembali pada persidangan selanjutnya. Jas Widodo juga diperintahkan untuk membawa berkas-berkas pencairan agar mekanisme dan proses penacairan proyek tersebut bisa diperjelas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Johan Satya Adhyaksa mengatakan, saat proses penyidikan saksi Jas Widodo telah menanandatangani BAP yang mana salah satu isinya saksi mengakui telah terjadi kesalahan karena pencairan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. “Itu sebetulnya yang menjadi patokan kami membuat dakwaan” kata Johan.

Saksi lainnya seperti saksi Eko Prasetyo menerangkan bahwa ia hanya aktif di lapangan sampai dengan progres pekerjaan sekira 30-40 persen. Selebihnya hanya menerima dan membuat laporan dari informasi yang diterima dari tim yang ada di lapangan. 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Syahroni, Sugiarto, SH usai persidangan mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam proses pencairan karena hanya berperan sebagai pihak yang mengetahui. Menurut dia proses pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan tupoksi dari PPTK proyek, saudara Azhar. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan.

“Jadi terhadap dakwaan yang menurut jaksa itu adalah kesalahan pak Syahroni soal pengujian. itu sebetulnya bukan kewenangannya pak Syahroni tapi kewenangan daripada Azhar. Pak Syahroni dalam dokumen pencairan itu hanya mengetahui, kuncinya ada di Azhar” kata  dia

Lanjut Sugiarto, Syahroni hanya berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA sehingga hal-hal yang berkaitan dengan keuangan/pembayaran dan pengujian nilai proyek baik fisik maupun administrasi menjadi tanggungjawab Azhar selaku PPTK. 

“Dalam fakta persidangan dan fakta hukum jelas, kewenangan dan tugas dan tanggungjawab itu ada di Azhar. Mestinya secara hukum Azhar harus masuk dalam proses hukum ini. Kami berharap bahwa penegak hukum dan kami percaya dengan jaksa ini akan membongkar kembali akan mengembangkan perkara ini. Bahwa ada tersangka-tersangka lainnya selain dua ini karena ini menyangkut daripada nasib klien kami. Dia sudah rugi baik secara pribadi maupun jabatan dia sebagai pejabat negara” kata Sugiarto.

Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Bengkulu menyebutkan dalam LHP-nya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 393 juta atas proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kabupaten Lebong tahun tahun 2018. BPK kemudian memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. Namun, hingga batas waktu ditetapkan kewajiban itu tak kunjung dipenuhi. 

Perkara ini kemudian ditangani Kejari Lebong dengan menggandeng BPKP RI untuk melakukan pemeriksaan kembali. Ternyata kerugian negara mala bertambah karena fisik pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan maslah pajak. Kejari Lebong lalu menetapkan dua orang tersangka Syahroni selaku mantan Kadis Perindagkop UKM Lebong dan Rafael Direktur PT Awoh Ing Karya selaku kontraktor pelaksana.  

Reporter: Mahmud Yunus 
Editor: Riki Susanto

Kategori: Hukum