Kasus Pembunuhan Pria di BU, Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka
Featured Image

Kasus Pembunuhan Pria di BU, Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

Diposting pada December 8, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Press Release Polres Bengkulu Utara. Senin, 7 Desember 2020. Foto/Dok 

Indo Barat – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria Ogen (28) Warga Kecamatan Tandon Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulut yang mayatnya ditemukan tewas dipinggir pantai Niniak Desa Air Padang Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin (09/11/2020) lalu. 

“Berbekal beberapa bukti dan petunjuk, Penyidik akhirnya menetapkan 3 orang pria yakni AS (20), SA (21) dan Ey (34) sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Ogen (28) yang berdomisili di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara ini” tegas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., didampingi sejumlah pejabat utama saat menggelar press release, Senin (07/12) kemarin bersama awak media.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kapolres, diketahui sebelum pembunuhan terjadi, ketiga orang tersangka bersama korban pada hari Senin (09/11) berkumpul di pinggir pantai sambil meminum, minuman jenis tuak dan sekira pukul 23.30 Wib terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka Ey (34) yang berujung terjadinya penganiayaan.

“Untuk menyamarkan aksi pembunuhan ini, ketiga tersangka membawa korban menggunakan mobil Sigra dan menurunkan di sekitar pantai Desa Durian Daun dengan terlebih dahulu tersangka Ey membuka pakaian korban agar terlihat seperti korban tenggelam,” pungkasnya. 

Rilis: tribratanewsbengkulu 
Editor: Alfridho AP 

Kategori: Daerah