Kejari Lebong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Rakyat, Tersangka Baru Menyusul
Featured Image

Kejari Lebong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Rakyat, Tersangka Baru Menyusul

Diposting pada September 18, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tim dari Diskoprindag dan UKM Kabupaten Lebong saat peresmian Pasar Rakyat di Kelurahn Amen Tahun 2018 lalu, Poto:Dok

Indo Barat – Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kabupaten Lebong. 

Kedua tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) berinisial SY Mantan Kepala Diskoperindag UKM Kabupaten Lebong yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu dan dari pihak kontraktor pelaksana PT Awoh Ing Karya berinisial RF. 

Penetapan tersangka itu usai penyidik menerima laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu yang menyatakan  kerugian negara mencapai Rp. 393 juta.

“Memang benar, Pidsus Kejari Lebong sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak,” kata Kajari Lebong Fadil Regan melalui Kasi Intel Imam Hidayat kepada, Kamis (17/9/2020) sore, dikutip Bengkulusatu.co.id

Kejari Lebong juga mengkonfirmasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Namun, penambahan itu tergantung dengan hasil perkembangan tim pidsus yang saat ini masih berkerja.

“Masih didalami, untuk sejauh ini baru dua tersangka” kata Imam.

Seperti diketahui, Pembangunan Pasar Rakyat ini bersumber dari APBN Tahun 2018. Proyek kemudian dilelang melalui LPSE Kabupaten Lebong dengan pagu anggaran Rp 5,7 Miliar dan dimenangkan oleh PT Awoh Ing Karya dengan nilai kontrak Rp 5,4 miliar. 

Selanjutny Kejari Lebong pada April 2020 lalu memulai penyelidikan karena ditemukan indikasi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hasilnya ditemukan indikasi kerugian negara ratusan juta rupiah. 
Sebelum membangun Pasar Rakyat Talang Leak tahun 2018, Kabupaten Lebong juga telah membangun Pasar Rakyat di Kelurahan Amen pada tahun 2017 dan diresmikan langsung Bupati Lebong Rosjonsyah. 

Pasar Rakyat merupakan program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini merupakan salah satu dari tiga mandat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti pada 2018 lalu mengemukakan dari target 5.000 pasar rakyat yang akan direvitalisasi selama periode 2015-2019, hingga tahun 2018, Pemerintah telah membangun/merevitalisasi 4.211 unit pasar rakyat yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus dan tugas pembantuan. [RS]

Kategori: Hukum