Kejari Mukomuko Permudah Pelayanan Publik
Featured Image

Kejari Mukomuko Permudah Pelayanan Publik

Diposting pada February 11, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Mc

Indo Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko terus melakukan pembenahan untuk mempermudah masyarakat terutama di pelayanan publik. Salah satunya yaknipembenahan untuk pelayanan pengambilan barang bukti tilang (bukti pelanggaran,red) waktunya lebih cepat dari sebelumnya.

“Kami lakukan pembenahan layanan publik pada pelayanan pengambilan barang bukti tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat. Jadi nantinya  pelanggar lalu lintas tak perlu lama antri lagi,”ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag,SH, MH Kamis, (6/2).

Menurutnya, pembenahan ini dilakukan karena melihat masyarakat antri untuk pengambil Barang Bukti (BB) tilang cukup lama. Jadi dengan adanya pembenahan ini dari yang 30 menit akan menjadi 5 menit.

“Saya melihat masyarakat yang akan mengambil BB surat tilang sampai 30 menit jadi kami lakukan pembenahanmekanisme pelayanan di percepatDari 30 menit menjadi 5 menit karena ini masih masa transisi 5 menit jadi nantinya kalau sarananya sudah lengkap kita akan lebih percepat lagi bisa jadi 1 menit,”terangnya.

Adapun syarat pengambilan tilang yakni :

1) Membawah kertas tilang warna biru
2) 1 lembar photo copy identitas diri (KTP)khusus pengambilan tilang yang diwakilkan.
3) Khusus untuk E-Tilang Briva diwajibkan membawa 1 lembar identitas pelanggar 
4) Khusus untuk E-tilang Briva pengambilan tidak atas nama pelanggar yang bersangkutan diwajibkan membawa :
– 1 lembar identitas pelanggar (KTP)
– 1 lembar identitas yang diberi kuasa (KTP)
– 1 lembar surat kuasa bermatrai Rp 6.000.

Ditambahkan Kajari, selain melakukan pembenahan di pelayanan pengambilan surat tilang, pihaknya juga akan melakukan pembenahan di pelayanan Konsultasi hukum.”Kita juga akan melakukan pembenahan di pelayanan konsultasi hukum nantinya suasananya akan berbeda kita masih mempersiapkan untuk tempatnya,”demikian Kajari (Mc) 

Kategori: Daerah