Konsorsium: Pasang-Copot Police Line Wewenang Polisi
Featured Image

Konsorsium: Pasang-Copot Police Line Wewenang Polisi

Diposting pada March 9, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konsorsium: Pasang-Copot Police Line Wewenang Kepolisian

InteraktifNews – Konsorsium LSM Bengkulu meyayangkan protes Eka Nurdiyanti atas dilepasnya garis polisi di lokasi pertambangan milik PT Bara Mega Quantum (BMQ). Mereka menilai pernyataan Eka Nurdianty berpotensi mendiskreditkan lembaga Kepolisian yang berhak atas pemasangan dan pencopotan police line.  

Sikap Eka Nurdianty yang mempersoalkan pencopotan police line di lokasi tambang BMQ menurut Konsorsium tidak patut disampaikan dimuka umum apalagi membuat pernyataan di media massa. 

“itu menunjukkan kalau yang bersangkutan tidak memahami aturan hukum, pemasangan police line di lokasi yang tidak berhubungan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menurutnya memang tidak seharusnya dipasang, tapi terlepas apapun itu kami sangat apresiasi dengan reaksi kepolisian dalam rangka meminimalisir konflik” Ujar Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu, Sabtu, (07/03/2019) 

Ditambahkanya, pemasangan garis polisi tujuan utamnya untuk menjaga status quo suatu areal tempat peristiwa pidana terjadi agar memudahkan team forensik/identifikasi melakukan olah TKP sehingga diperoleh alat-alat bukti atau petunjuk yang sesuai dengan keadan sebenarnya dalam suatu pengungkapan perkara pidana.

“biasanya garis polisi hanya berlaku sebelum team olah TKP melakukan olah TKP dan setelah itu garis polisi tidak berlaku lagi atau tidak diperlukan lagi, saya pikir langkah kepolisian itu sudah benar karena mereka lebih paham mana yang perlu di police line mana yang tidak” 

Sebelumnya, pihak Direskrimsus telah memeasang Police line di lokasi akses masuk PT BMQ, pemasangan itu berdasarkan Surat Perintah Ditkrimsus Polda Bengkulu. Belakangan police line sudah dilepas karena pihak kepolisian hanya ingin meminimalisir agar tidak terjadi konflik menjelang pelaksanaan pemilu.  

Terkait dengan pemasangan police line di lokasi pertambangan BMQ, pihak manajemen BMQ sebelumnya sudah memberikan penjelasan. Menurut manajemen BMQ pemasangan police line tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan tindak pidana di lokasi pertambangan. 

“dari awal kami menyampaikan perlu diuji kebenarannya dan sejauhmana eskalasi situasi yg berkembang, apakah potensi konflik itu berada di areal tambang atau apakah kedua massa sudah saling berhadap-hadapan, potensi konflik di areal IUP BMQ jelas dipicu oleh tindakan liar dari beberapa orangg yang tidak berlandaskan hukum dan cenderung main hakim sendiri tanpa menghormati lembaga-lembaga hukum yang ada” Ujar Hendra Kusman, salah seorang manajemen BMQ

Ditambahkanya, membawa dan mengorganisir kelompok orang apalagi dari luar daerah untuk mengakuisasi lahan tambang BMQ jelas-jelas melanggar hukum dan idealnya harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Tindakan main hakim ini jika tidak ditindak akan terkesan adanya pembiaran sekelompok orang untuk bertindak diluat prosedur hukum.

“justru kita sudah laporkan tindakan mereka, kita masih menunggu penanganan dari poldaBengkulu terhadap kelompok orang yang main hakim sendiri dan mengancam kamtibmas diwilayah provinsi bengkulu” Jelas Hendra, Rabu

Reporter : Sadikin
Editor : Riki Susanto

Kategori: Hukum