Korupsi DD Padang Genting, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Featured Image

Korupsi DD Padang Genting, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Diposting pada October 20, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma Andi Setiawan saat diwawancara. Kamis, 20 Oktober 2022. Foto/Dok: Deni Aliansyah Putra

Indo Barat – Setelah empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan menyampaikan, setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan pada akhirnya Kejari Seluma menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2017 yang lalu.

“Hari ini kita telah menetapkan empat tersangka yakni, Endang Miharjo mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi Bendahara Desa Padang Genting, Herlian Mulyadi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terlibat pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017 lalu,” ujar Kasi Intel Andi Setiawan, Kamis (20/10).

Lanjut Andi menjelaskan, dari hasil ekspos tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pihak Kejari Seluma dapat menyimpulkan ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan program DD Desa Padang Genting. 

“Pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” tegasnya.

Ditambahkan Andi, dari hasil tim auditor Kejati Bengkulu, dimana dari laporan tersebut negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 107 juta lebih.

“Untuk ke empat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, kita titipkan ke Mapolres Seluma terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus penyelewengan Dana Desa Padang Genting tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu, atas program anggaran DD di tahun 2017 terkait pembangunan jalan Desa yang di tafsir memakan biaya sebesar Rp 448.949 juta lebih.

Reporter: Deni Putra Aliansyah
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum