Lakukan KDRT, Warga Seberang Musi Ditangkap Polisi

Lakukan KDRT, Warga Seberang Musi Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 22 Dec 2020

Pelaku BA saat Diamankan Unit PPA Polres Kepahiang. Foto/Dok 



Indo Barat – BA (19), Warga Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu.



Pasalnya, pria beristri ini dibekuk aparat kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membenturkan kepalanya istrinya, Monika Sanjaya Putri (20) sebanyak enam (6) kali hingga mengakibatkan luka memar, hidung bengkak dan sampai mengeluarkan darah.



Korban dalam laporannya menyebutkan, penganiayaan yang dialaminya pada Kamis pagi (17/12) bermula ketika korban menyuruh suami mandi karena hari itu pelaku ada janji untuk mengurus bantuan usaha dan mencari kerja.



“Keterangan pelapor, ketika terjadi keributan BA membenturkan kepala korban sebanyak 6 (enam) kali, sehingga menyebabkan kening sebelah kanan korban memar dan hidung korban bengkak dan mengeluarkan darah,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK MH, kemarin Senin, (21/12).



Lanjut Iptu Williwanto, BA ditangkap pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wib ketika pelaku tengah berada dikawasan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. 



"Ketika disergap tim unit PPA Polres Kepahiang, pelaku tidak melakukan perlawan sehingga dengan mudah digiring ke mapolres Kepahiang," pungkasnya. (**) 



Editor: Alfridho AP 


Kategori: Hukum