Laporan Melyan Mental, Helmi Hasan Melenggang
Featured Image

Laporan Melyan Mental, Helmi Hasan Melenggang

Diposting pada February 15, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat–sempat viral di Kota Bengkulu atas laporan Melyan Sori Cs terhadap Helmi Hasan, salah satu kandidat pilwakot 2018. Laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Disebutkan dalam pasal 71 Ayat 2 yang menyatakan bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatanya berakhir. 

Laporan dilayangkan oleh Melyan Sori CS ke Panwaslu Kota Bengkulu karena mutasi tanggal 18 Januari di Lingkungan Pemkot Bengkulu  dibatalkan oleh Mendagri. Sabtu ( 10-02-2018) Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) yang digawangi Melyan Sori Cs melaporkan pembatalan mutasi tersebut ke Panwaslu Kota Bengkulu. 

Kamis sore (15-02-2018), Panwaslu Kota Bengkulu melalu surat ber-format Formulir Model A 13 yang ditandatangani tanggal 15 Februari 2018 oleh Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Reyndra Pirasad, S.H.I menyatakakan laporan atas nama Melyan Sori Cs dengan No. Laporan 01/LP/PW/Kot/07.01/II2018 tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu. 

Terpisah, Erlan Oktriandi, SE, SH, Ketua Divisi HumasTim Pemenangan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi menyampaikan statmenya via telpon dengan media ini. Menurutnya, itu sudah clear Panwaslu Kota sudah menyatakan laporan tidak memenuhi unsur .

“sebenarnya kita tidak terlalu mempersoalkan laporan itu, kita melihat laporan itu agak tendensius, jadi wajar saja kalau tidak memenuhi unsur “ terang Erlan

Erlan menghimbau kepada seluruh kandidat dan masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas pilwakot jangan sampai kita terpecah belah hanya karena urusan politik. Beliau juga berpesan semoga Pilwakot 2018 benar-benar menghasilkan pemimpin untuk Kota Bengkulu 5 Tahun kedepan. (ISPN) 

Kategori: Politik