Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama

Diposting: 14 Jan 2025
Pabrik olahan Akar Kuning di Desa Suka Menanti, Kab. Kaur nampak tertutup rapat, Foto: Dok/Miko Apriansyah
Indo Barat - Polemik yang terus berlanjut antara warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dan sekitarnya dengan pabrik olahan Akar Kuning terus berlanjut. Terbaru warga ikut menyoroti legalitas pabrik yang telah beroperasi sejak beberapa bulan itu.
Sebelumnya warga sempat protes dengan bau busuk menyengat dari sekitar pabrik. Bau busuk itu ternyata bersumber dari limbah pabrik. Merasa tidak nyaman, warga sempat menemui manajemen pabrik dan dicapai kesepakatan pihak pabrik akan mengupayakan menghilangkan bau busuk serta memberi kompensasi warga terdampak.
Namun, kesepakatan menemui jalan buntu lantaran bau busuk menyengat dari pabrik tak kunjung hilang. Pihak pabrik juga tidak memberikan kompensasi yang sebelumnya telah dijanjikan ke warga.
Yuni salah satu warga menjelaskan, sejak awal beroperasi sampai sekarang tidak adanya nama yang terpasang di depan pabrik. Pihak ppabrik sambung Yuni juga tidak pernah meminta izin atau berpamitan dengan warga sekitar.
“Dari awal buka sampai sekarang tidak ada merek yang terpasang di depan perusahaan. Apa nama perusahaan itu dan CV apa PT, kami tidak tahu, apakah sudah punya izin apa belum” kata Yuni, Senin, (13/01/25)
Di tempat terpisah, Herli yang juga warga setempat juga mempertanyakan apakah pengambilan Akar Kuning dari hutan sudah berizin. Sebab kata Herli, Akar Kuning itu tumbuh sendiri dari alam, bukan di tanam oleh petani (manusia).
Sementara Ginting salah seorang penyuplai/distributor pabrik menjelaskan, pengambilan Akar Kuning itu tidak perlu memakai izin, karena Akar Kuning diambil bukan dari hutan lindung, melainkan diambil dari lahan perkebunan masyarakat.
“Tidak perlu izin karena bukan diambil dari hutan lindung tapi dari kebun warga” kata Ginting, Minggu, (12/1/25) via WhatsApp.
Tokoh Masyarakat Kaur Azi meminta dinas terkait dan anggota DPRD Kabupaten Kaur segera memeriksa perizinan perusahaan dan perizinan yang lain yang menyangkut kegiatan pengolahan akar kuning.
Reporter: Miko Apriansyah
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama
14 Jan 2025
-
Picu Bau Busuk Menyengat, Warga Desak Pabrik Olahan Akar Kuning Segera Ditutup
10 Jan 2025
-
Kades Sekabupaten Kaur Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
30 Oct 2024
-
Hasil Musdes Wayhawang Tetapkan Sejumlah Rencana Pembangunan di 2025
08 Oct 2024
-
Forum APDESI di Kaur Ingkari Kesepakatan, Ada Kades Tidak Paham UU Kebebasan Pers
05 Aug 2024