Lima Warga Ditangkap Pasca Kerusuhan di PT Pamor Ganda
Featured Image

Lima Warga Ditangkap Pasca Kerusuhan di PT Pamor Ganda

Diposting pada July 19, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Warga tiga desa penyangga Kecamatan Ketahun kembali mendatangi Kantor PT Pamor Ganda. Selasa, 19 Juli 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Lima warga Kecamatan Ketahun ditangkap aparat kepolisian pasca insiden kerusuhan yang terjadi di Kantor Pusat PT. Pamor Ganda Bengkulu Utara pada Kamis, (14/7/2022). 

Lima orang yang diamankan ini yakni, dua perempuan warga Desa Talang Baru dan tiga pria warga Pasar Ketahun yang kini ditahan di Polres Bengkulu Utara dan Polda Bengkulu.

Penangkapan ini terjadi setelah insiden kerusuhan terkait perselisihan masalah replanting, antara PT. Pamor Ganda dengan warga tiga desa penyangga yakni, Desa Lubuk Mindai, Talang Baru dan Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang berujung pengrusakan kantor pusat perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu warga Desa Talang Baru, Paidi mengatakan, penangkapan didesanya tersebut dilakukan sekitar Pukul 03.00 Wib dini hari, Selasa 19 Juli 2022 oleh aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.

“Yang ditangkap di desa kami (Talang Baru-red) Itu dua orang ibu-ibu. Maruya sama Rini, kalau dak salah ada sekitar tujuh mobil yang datang saat penangkapan,” ujar Paidi, Selasa (19/7). 

Sedangkan tiga warga Ketahun tersebut yakni, Paimin, Buyung Sate, Cik Imin dan Lukman. Menurut Informasi yang diterima media ini, saat ini 3 warga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara dan 2 warga lainya ditahan di Mapolda Bengkulu.

Lebih jauh Paidi menyampaikan, dirinya sempat kaget karena sebelum penangkapan masyarakat tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun yang lainnya. 

“Iya pak sebelumnya tidak ada informasi apa apa dari polisi terkait masalah di PT. Pamor Ganda. tiba tiba jam 3 subuh didesa kami dua orang ibu ibu ditangkap dan dapat informasi 3 orang pasar ketahun juga ditangkap,” kata Paidi. 

Sementara, kondisi terkini ratusan warga kembali mendatangi Kantor Pusat PT. Pamor Ganda untuk menuntut perusahaan tersebut mencabut laporan di Polda Bengkulu dan membebaskan 5 warga Kecamatan Ketahun. 

Kedatangan masyarakat tiga desa penyangga yakni, Lubuk Mindai, Pasar Ketahun, Pasar Baru Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara ini didampingi pemerintah tingkat kecamatan, TNI dan Polri.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah