LSM GRASHI Minta Sekda Benteng Tertibkan Siltap Ganda Perangkat Desa
Featured Image

LSM GRASHI Minta Sekda Benteng Tertibkan Siltap Ganda Perangkat Desa

Diposting pada September 12, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Nasirwandi Ketua LSM GRASHI Bengkulu Tengah, Poto: Dok

Indo Barat – Banyaknya perangkat desa, tenaga honorer, PTT dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang menerima Pengahasilan Tetap (Siltap) ganda mendapat sorotan dari LSM Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Disampaikan Ketua LSM GRASHI Nasirwandi, penghasilan double tersebut sangat membebani daerah dan berpotensi terjadi praktek tindak pidana korupsi. Nasirwan meminta sekda segera menertibkan agar beban anggaran daerah tidak membengkak. 

“Kalau Pak Sekda membiarkan itu sama saja bersama-sama melakukan praktek merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah Bengkulu Tengah, segera tertibakan dan panggil seluruh pihak yang terlibat penghasilan ganda” desak Nasirwan

Apabila pihak pemda Bengkulu Tengah tidak mengambil tindakan, lanjut Nasirwan, sama saja dengan membiarkan perbuatan melawan hukum dan bisa saja dkenai pasal praktek tindak pidana korupsi. 

“Kan ada kerugian negara disitu, sangat jelas ada surat yang diterbitkan pemda Bengkulu Tengah yang melarang seluruh perangkat desa untuk tidak menerima pengasilan tetap ganda. Misalnya perangkat desa yang masih menerima penghasilan sebagai tenaga honor atau tenaga PTT dan lain-lain sedangkan gajinya sebagai perngkat desa terus mengalir. Dalam aturan itu dijelaskan harus pilih salah satu nggak boleh ganda” Jelas Nasirwan

Ditambahkan Nasirwan, pihaknya telah melakukan pendataan dan merilis beberapa nama yang terindikasi menerima penghasilan tetap ganda dan secara resmi sudah melaporkan kepada Sekda Bengkulu Tengah. 

“Sudah kita laporakan kepada sekda melalui surat resmi dari LSM Grashi namun, sampai dengan saat ini tidak ada tindakan apapun. Kami mencurigai jangan-jangan ini sengaja dibiarkan” ujar Nasirwan

LSM Grashi masih memberi waktu kepada pihak Pemda Bengkulu Tengah beberapa hari kedepan, apabila tidak dilakukan penindakan, LSM Grashi akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Surat larangan yang diterbitkan pemda itu berlaku efektif sejak tahun 2016 lalu dan disul pada tahun 2019 artinya sudah banyak kerugian negara karena penghasilan ganda itu. Harus dikembalikan segera dan harus ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar masalah ini tidak berlarut dan keuangan negara bisa diselamatkan” pungkasnya. 

Sebelumnya terkait masalah penghasilan ganda aparatur di lingkungan Pemda Bengkulu Tengah, tahun 2016 lalu pemda Bengkulu Tengah telah menerbitkan surat Nomor 140/196/BI Tanggal 21 November 2016. Salah satu bunyi surat tersebut melarang perangkat desa menerima penghasilan ganda apabila masih aktif sebagai tenaga honorer. 

Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto

Kategori: Hukum