Mendagri Pastikan Anggota DPRD Loncat Partai di-PAW
Featured Image

Mendagri Pastikan Anggota DPRD Loncat Partai di-PAW

Diposting pada August 8, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kota Bengkulu, BI –Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia akan memberhentikan melaui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang maju sebagai calon anggota legislatif 2019 tapi melalui partai berbeda. Keputusan ini tertuang dalam SE Mendagri Nomor 160/6324/OTDA.

Dikutif dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesi, SE Mendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota terkait pergantian anggota DPRD yang nyaleg pindah partai alias lompat pagar.

“Surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (4/8), 

Bahtiar menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

“Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat  partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu,” terang Bahtiar.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menyebutkan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

“Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bahtiar.

Menanggapi SE Mendagri, Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Bengkulu, Suharto mengingatkan kepada seluruh Sekretaris Dewan di Provinsi Bengkulu untuk mempedomani SE tersebut agar tidak terjadi kesalahan dan potensi pelanggaran hukum terutama yang berkaitan dengan hak-hak anggota DPRD yang loncat partai. 

'“SE itu sudah sangat jelas tinggal ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi Mendagri, saya pikir ini baik untuk tata kelolah parpol terutama untuk menghindari potensi benturan kepentingan di internal parpol terkait PAW caleg yang loncat partai ” Ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini, Selasa, (06/08/2018)

Terkait dengan adanya kader Gerindra yang loncat partai namun masih berstatus anggota DPRD, Gerindra akan melakukan langkah-langkah startegis sesuai dengan mekanisme AD/ART partai dan mempedomani peraturan berkaitan, termasuk salah satunya SE Mendagri. 

Reporter : Freddy Watania 
Editor : Riki Susanto

Kategori: Politik