MoU dengan Kajari, 14 Puskesmas dapat Bantuan Hukum
Featured Image

MoU dengan Kajari, 14 Puskesmas dapat Bantuan Hukum

Diposting pada July 13, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kepahiang,BI – Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kepahiang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) TP4D dengan 14 Puskesmas Se-Kabupaten Kepahiang, di Aula Kejari Kepahiang, Jumat (12/7/2019).

Hal ini dilakukan dalam rangka Kejari Kepahiang memberikan bantuan hukum, berupa hukum perdata dan tata usaha Negara. Bertujuan agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terbebas dari penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH dalam kesempatan itu mengatakan, dirinya  berharap setelah penandatanganan MoU ini,14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang, tidak lagi sungkan untuk berkonsultasi hukum terkait kegiatan dan program yang sedang mereka susun.

“Kejari Kepahiang dengan tangan terbuka siap menerima pengaduan dan konsultasi dari Puskemas yang ada di Kabupaten Kepahiang. Agar setiap kegiatan yang dilakukan Puskesmas tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” sampai Kajari.

Lanjut Kajari, ia menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) On The Track. OPD harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif agar tercipta suatu iklim kerja yang harmonis. “Dengan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis tentu akan menciptakan semangat dan tanggungjawab kerja yang optimal,” ujarnya.

Mewakili Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM dalam sambutannya HM Taher SH Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Kepahiang  menyampaikan, bahwa 14 Puskesmas se- Kabupaten Kepahiang sudah menjadi BLUD.

“Kita berharap Puskesmas dapat mengelola keuangannya sebaik mungkin. MoU ini sangat penting karena kesehatan merupakan sektor yang sangat dibutuhkan sama halnya dengan pendidikan karena menyangkut sumber daya manusia. Untuk menciptakan SDM yang mumpuni suatu daerah harus didukung dengan manusia yang sehat. Harapan kita kedepan Puskesmas dapat lebih inovatif dan kreatif,” sampainya.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Puskesmas Kabupaten Kepahiang, Drg. Tresia Widya Astuti mengatakan, Alhamdulillah, MoU ini telah kita laksanakan untuk kedua kalinya. Kita sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang yang telah mendampingi kita. Baik itu dalam kegiatan maupun pengadaan. Seperti tahun kemarin kita sudah didampingi untuk pengadaan obat. Mungkin untuk tahun ini kita ada penambahan untuk pendampingan limbah medis,” ujarnya.

“Yang jelas pendampingan ini, sangat bermanfaat bagi Puskesmas. Kami selaku penguna kuasa anggaran merasa nyaman dan aman dalam bekerja. Aman dalam artian ada tempat kami berkonsultasi sebelum melakukan kegiatan, pada saat kegiatan dan setelah kegiatan. Karena setiap tahunnya ada audit, makanya pendampingan ini sangat membantu sekali. Artinya petunjuk teknik dalam JKN akan didampingi sepenuhnya oleh Seksi Datun,” sampainya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM yang juga menyaksikan kegiatan MoU tersebut mengapresiasi langkah Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. Yang selama ini terus menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Kejari Kepahiang, dalam hal pendampingan hukum.

“Apresiasi tentu kita berikan kepada 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. Kita berharap MoU ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Puskesmas-puskesmas yang ada, guna untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang,” Pungkasnya. 

Reporter Rabiul Awal
Editor : Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah