Nikah Lagi, Oknum Anggota Dewan Dilapor Istri ke Polda Bengkulu
Featured Image

Nikah Lagi, Oknum Anggota Dewan Dilapor Istri ke Polda Bengkulu

Diposting pada March 27, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melakukan pendalaman kasus menikah tanpa izin isteri sah. Laporan tersebut disampaikan RY (45) warga Kelurahan Desa Taba Anyar, Kabupaten Lebong Selatan yang mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu pada Senin lalu, (22/3/2021) .

RY melaporkan suaminya berinisial WB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK kepada wartawan (Jum’at, 26/03/21) mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, dalam laporan ada dugaan pemalsuan data otentik.

Data otentik yang dipalsukan besar kemungkinan syarat untuk mengajukan nikah di KUA karena antara WB dan istri barunya menikah sah di KUA.

“Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat. Misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah” kata Kombes Pol Teddy.

Dari laporan RY yang diterima Polda Bengkulu, diketahui WB menikah sejak bulan Februari 2021. WB menikah lagi dengan seorang wanita berinisial Da yang juga masih satu daerah dengan WB.

Kejadian tersebut diketahui RY saat mendengar cerita dan informasi dari masyarakat bahwa suaminya menikah lagi dengan wanita yang tinggal satu daerah dengannya.

Mendengar cerita itu, RY yang ingin mengetahui kebenaran informasi kemudian mencari orang yang kenal dengan suaminya. Akhirnya RY bertemu dengan teman suaminya.

Dari pengakuan teman suaminya, informasi tentang suaminya yang menikah lagi memang benar. Suami RY menikah lagi dengan wanita yang tidak lain adalah kakak dari dari teman suaminya. [***]

Editor: Alfridho AP

Kategori: Hukum