Paripurna DPRD Seluma, Penjelasan Bupati Atas Raperda Sisa Perhitungan APBD TA 2020
Featured Image

Paripurna DPRD Seluma, Penjelasan Bupati Atas Raperda Sisa Perhitungan APBD TA 2020

Diposting pada June 15, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Seluma tahun anggaran 2020, Senin (14/06/2021).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sugeng Zonrio. SH di dampingi Wakil ketua II, dan dihadiri 19 anggota DPRD lainnya. Turut dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto,Forkopimda, Penjabat Sekda, Pejabat eselon II dan eselon III dan para Asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Rancangan peraturan daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dalam kesempatan itu juga menyampaikan secara umum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menargetkan akan tetap mempertahankan Opini WTP pada tahun 2022 nantinya. 

“Kami menyadari sepenuhnya masih banyak kelemahan – kelemahan yang perlu diperbaiki, dan berharap adanya dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Seluma dalam rangka terwujudnya visi dan misi Kabupaten yaitu Seluma ALAP”, ujar Gustianto. (Adv)

Kategori: Daerah