Pemakzulan (Impeachment) Terhadap Presiden
Featured Image

Pemakzulan (Impeachment) Terhadap Presiden

Diposting pada July 17, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat-Pemakzulan (impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

Pengertian Impeachment

Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.” Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.

Sementara menurut Marsilam Simanjuntak impeachment adalah: “Suatu proses tuntutan hukum (pidana) khusus terhadap seorang pejabat publik ke depan sebuah quasi-pengadilan politik, karena ada tuduhan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan Undang Undang Dasar. Hasil akhir dari mekanisme impeachment ini adalah pemberhentian dari jabatan, dengan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses tuntutan pidana biasa bagi kesalahannya sesudah turun dari jabatannya”.

Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga “impeachment” itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut impeachment itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Contoh kasus adalah peristiwa yang dialami oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, yang di-impeach oleh House of Representatives, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian.

Batang Tubuh UUD 1945, memang tidak menyinggung soal ‘impeachment’ secara langsung. Karena itu, bagi orang yang berpendapat bahwa Penjelasan UUD 1945 bukan bagian dari UUD, maka dia cenderung berpendapat bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga ‘impeachment’. Tetapi, pendapat seperti ini tentu saja hanya bersifat akademis, karena tokoh sejak tahun 1959, sudah menjadi konvensi bahwa Penjelasan UUD 1945 itu dipakai sebagai satu kesatuan naskah konstitusi Republik Indonesia yang tidak terpisahkan dari Batang Tubuhnya. Penjelasan UUD menyatakan bahwa jika DPR menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, Majelis dapat diundang untuk meminta pertanggungan jawab Presiden melalui persidangan istimewa. Karena itu, pengertian ‘impeachment’ yang dikenal di hampir semua negara konstitutional modern di dunia itu, jelas tidak bisa dianggap tidak ada dalam UUD 1945.

Pemakzulan  Presiden Butuh Dukungan Parlemen

Pemakzulan (impeachment) terhadap seorang presiden sulit dilakukan di Indonesia karena dukungan parlemen di Indonesia karena dukungan parlemen terhadap pemerintah. Menurutnya, berdasarkan aturan, prosedur pemakzulan adalah adanya rekomendasi politik dari parlemen kepada MK bahwa presiden telah melanggar konstitusi. Tapi karena dukungan parlemen terhadap pemerintah terlalu kuat maka sulit untuk mengegolkan rekomendasi pemakzulan.

Jika koalisi partai politik (parpol) pendukung pemerintahan menguasai 60 persen kursi DPR, sedangkan yang oposisi hanya 40 persen. Jadi sulit terjadi pemakzulan karena rekomendasi politik ini harus disetujui dua pertiga dukungan di DPR dan tiga perempat dari MPR.

Presiden dimakzulkan secara politik diperbolehkan?

“Soekarno, Soeharto dan Gus Dur dilengserkan karena politik. Dalam praktik ketatanegaraan kita, presiden dilengserkan karena politik bukan melanggar konstitusi,” kata Pengamat Politi Ray Rangkuti.

Dalam  pengalaman ketatanegaraan Indonesia ada tiga presiden yang dimakzulkan (impechment) secara politik.  

Tiga presiden tersebut yakni Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Jika belajar dari sejarah, kata Ray, pada 1966 rakyat menggugat Presiden Soekarno terlibat kasus G30S/PKI, pada 1998 terjadi krisis ekonomi sehingga rakyat marah dan melengserkan Soeharto. Sedangkan zaman Gus Dur terjadi politik zig-zag kemudian Gus Dur mengeluarkan dekrit presiden.

Pemakzulan secara politik boleh dilakukan MPR dan diatur dalam undang-undang. Dalam mekanisme itu berlaku proses hak angket hak interpelasi. Jika Mahkamah Konstitusi setuju tinggal sidang di MPR.

Faktor pemakzulan secara politik antara lain ada gejala keresahan masyarakat, demo besar-besaran dan kerusuhan. Kemudian, anggota MPR melakukan koreksi untuk memakzulkan presiden. Pemakzulan politik itu pandangan subjektif yang berangkat dari fenomena di masyarakat.

Dari Berbagai sumber
Editor: Freddy Watania, Riki Susanto
 

Kategori: Politik