Pemerintah Desa Diminta Membuat Perdes Ternak
Featured Image

Pemerintah Desa Diminta Membuat Perdes Ternak

Diposting pada October 26, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Bengkulu selatan,BI – Seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan serta melakukan penertiban hewan ternak yang masih kerab berkeliaran di pemukiman warga atau tempat tempat umum lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto MM meminta pemerintah desa membuat peraturan desa (perdes) tentang penertiban hewan ternak yang mengacu pada peraturan daerah (perda) penertiban hewan ternak.

“Seluruh elemen masyarakat wajib turut serta menertibkan hewan ternak. Diperkuat dengan perdes untuk tingkat desa,” kata Kepala Satpol PP Ir.Susmanto, MM. Jum’at, (26/10/2018).

1

Ditambahkan Susmanto, penertiban hewan ternak di tingkat desa dilakukan pemerintah desa. Sanksi sanksi mengacu pada perda ternak yang sudah ada. Jika pemerintah desa sudah tidak sanggup lagi melalukan penindakan lantaran warga yang membandel maka permasalahan bisa dilimpahkan kepada pihak Satpol PP.

“Tentu sangat membantu tugas kami (Satpol PP) dalam menertibkan hewan ternak, khususnya untuk tingkat desa. Sehingga petugas akan lebih fokus pada penertiban hewan ternak diwilayah perkantoran dan wilayah lainnya di dalam kota. Pun nantinya ada denda, maka bisa untuk menambah pendapatan desa,” demikian Susmanto.(Rls).
 

Kategori: Daerah