Pemkab Mukomuko Keluarkan Perbup Protokol Kesehatan
Featured Image

Pemkab Mukomuko Keluarkan Perbup Protokol Kesehatan

Diposting pada September 16, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Petugas Saat Mengecek Suhu Tubuh Bupati Mukomuko Choirul Huda Menggunakan Termometer Tembak. Foto/Dok 

Indo Barat – Dalam upaya memutus mata rantai serta pencegahan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru. Hal ini disampaikan oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda, Selasa (15/9).

Berdasarkan Perbup Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepada masyarakat, Choirul Huda turut menghimbau agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Mukomuko.

“Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara terus menerus dan harus kita bangkitkan,” ujar Huda.

Menurut Bupati, Perbup ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.Mengenai sanksi, Huda menyampaikan jika sanksi yang dimasukkan pada Perbup tersebut adalah sanksi edukatif.

“Perbup ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat, namun untuk menggungah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Kalau ada masyarakat yang lupa pakai masker, maka kita ingatkan supaya kembali menggunakan masker,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Bupati bahwa dalam perbup ini terdapat kewajiban perorangan maupun Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Mengenai sanksi yang tertuang dalam Perbup khususnya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Yakni denda Rp 100 ribu bagi perorangan , sanksi berupa teguran lisan atau secara tertulis, larangan memasuki suatu area yang akan dituju, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, serta Denda administratif sebesar Rp. 300.000 bagi pelaku usaha serta Penghentian sementara kegiatan atau operasional usaha dan Pencabutan izin usaha. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan berdasarkan aturan yang telah dibuat.

“Seluruhnya harus mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19,” demikian Huda. (Mc)

Download Perbup Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020
https://drive.google.com/…/1gGi_nIDD9TDHlwSSiV0GFQ_IUW…/view

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah