Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Carikan Solusi soal Penahanan Ijazah
Featured Image

Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Carikan Solusi soal Penahanan Ijazah

Diposting pada September 21, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Repi Pratomo

InteraktifNews – Fenomena pungutan serta tunggakan biaya di SMKN 1 Bengkulu Utara yang berakhir dengan belum diserahkan 53  ijazah alumni oleh pihak sekolah, disikapi  Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadyah Provinsi Bengkulu Evi kusnandar,S.kep meminta Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, mencarikan solusi solutif atas persoalan tersebut.

“Gubernur itukan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus carikan solusi solutif dong atas penderitaan 53 orang alumni SMKN 1 Bengkulu Utara yang belum bisa mendapatkan ijazah, lantaran tidak  mampu melunasi tunggakan komite sekolah, saya yakin ini cuma salah satu kasus  dari sekian banyak kasus yang belum menyeruak ke publik,”tegas pria yang akrab disapa Nandar ini, Sabtu (21/9).

Nandar menambahkan, sudah seharusnya Gubernur membuat kebijakan  yang tegas, supaya sekolah tidak lagi memberatkan peserta didik (siswa).

Berita terkait: Belum Bayar Uang Komite, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah

“Seharusnya Gubernur membuat kebijakan yang tegas,supaya sekolah tidak lagi lakukan pungutan pada peserta didik dengan modus uang komite tersebut,sebab hal tersebut memberatkan orang tua siswa. lagi pula sampai sekarang uang yang di pungut tersebut belum jelas kegunaannya,paling banter mereka ber-alibi untuk menggaji guru honorer serta membiayai kegiatan ekstrakulikuler. cobalah pak gubernur anggarkan gaji guru honorer tersebut dalam APBD atau ajak pihak perusahaan berkolaborasi menutupi  keterbatasan anggaran di sekolah. itupun,jika memang dana BOS belum mampu mengcover keseluruhan kegiatan belajar mengajar di SMA sederajat,”tambah Nandar.

Lanjutnya, Padahal Permendikbud No 75 tahun 2016 melarang Komite sekolah lakukan pengutan pada peserta didik atau orang tuanya.

“Padahal dalam ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 komite sekolah sudah dilarang lakukan pungutan,yang boleh itu cuma sumbangan. namanya sumbangan,tidak boleh dipatok,tidak boleh dipaksa dan tidak boleh menjadi pra syarat.perinsipnya sukarela,apalagi sekarang  pemerintah pusat telah memprogramkan wajib belajar 12 tahun melalui dana BOS, sebagaiman telah diatur dalam pasal 4,ayat 3,Permendikbud nomor 3 tahun 2019.tapi nyatanya, masih banyak SMA sederajat di Bengkulu Utara yang masih mungut uang komite,uang OSIS dan lain-lain,bahkan sampai nahan ijazah,”ujar Nandar. 

Terakhir, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melaporkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak SMA sederajat di Bengkulu Utara ke aparatur penegak hukum.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah