Penangkapan Nurul Awalia Disebut Janggal
Featured Image

Penangkapan Nurul Awalia Disebut Janggal

Diposting pada June 22, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Eka Nurdianty Anwar saat memberi keterangan pers, Senin, 22 Juni 2020, Poto:Dok

Indo Barat – Penangkapan dan penahanan Nurul Awaliyah dituding penuh kejanggalan. Pernyataan ini disampaikan pihak Nurul Awaliyah yang diwakili Eka Nurdianty Anwar. Beberapa kejanggalan yang dimaksud Eka diantaranya bahwa Nurul Awaliyah bukanlah buronan dalam kasus yang disangkakan.

Kemudian sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah memutuskan kasus tersebut dimana pengadilan tidak bisa menerima tuntutan yang dilakukan jaksa.

“Ibu Nurul bukanlah buronan dan tak ada surat keterangan DPO yang dikeluarkan lalu tiba-tiba dilakukan penangkapan. Ini jelas ada kejanggalan,” kata Eka dalam keterangan persnya kepada awak media.

“Namun dikarenakan ibu Nurul kooperatif dan mau menyelesaikan masalah ini secara hukum akhirnya menerima penangkapan tersebut,” lanjutnya menerangkan.

Terkait dengan kasus penggelapan uang Rp 2 miliar yang dilaporkan Dinmar Najamudin dan sudah keluar hasil pengadilannya, Eka mengatakan, pihaknya melalui tim pengacara juga sudah melayangkan surat banding.

Banding dilakukan karena pihaknya ingin menjelaskan terkait ketidak hadiran Nurul Awaliyah selama persidangan yang membuat tuntutan jaksa ditolak.

Baca juga: Konflik Tambang BMQ, Jaksa Tangkap Nurul Awalia di Jakarta

“Jadi kita bukannya senang dengan hasil putusan pengadilan justru kita ingin masalah ini bisa diselesaikan secara terang benderang. Siapa yang salah,” ujarnya.

Dikatakan Eka, bahwa kasus yang disangkakan kepada Nurul Awaliyah sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara di Jampidum Kejagung.

Dimana hasilnya bahwa tidak ada upaya penggelapan uang yang dilakukan Nurul seperti yang dilaporkan oleh pihak Dinmar Najamudin.

“Uang Rp 2 miliar itu adalah pembayaran yang dilakukan pihak Dinmar kepada Nurul Awaliyah sebagai upaya damai atas tindak pindana pemalsuan tandatangan yang dilakukan Dinmar dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang melanggar pasal 263 dan 266 KUHP. Kasus ini sendiri sudah digelar di Mabes Polri padan tahun 2016 lalu,” bebernya.

“Justru sebaliknya pihak Dinmar melanggar seluruh kesepakatan damai tersebut dan melapor balik ibu Nurul,” jelasnya.

Eka juga menjelaskan bahwa uang Rp 2 miliar yang diberikan Dinmar pada tanggal 26 Maret 2013 itu sebagai pembayaran utang sebesar Rp 17 miliar kepada Nurul Awaliyah.

“Sampai sekarang sisa pembayaran utang itu belum dibayarkan. Bahkan mereka mengutang lagi sebesar Rp 3,5 miliar. Namun anehnya justru pihak Dinmar melaporkan Nurul melakukan penggelapan uang Rp 2 miliar yang merupakan pembayaran utang Dinmar,” terang Eka.

Terkait dengan ketidak hadiran Nurul selama 4 kali persidangan, Eka juga menjelaskan bahwa hal tersebut bukan unsur kesengajaan.

Pada sidang pertama dan kedua terang Eka, ibu Nurul tidak bisa datang karena adanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas dampak pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung tempat ibu Nurul tinggal.

Pada sidang ketiga dan keempat juga terjadi PSBB yang diperluas dengan penutapan sejumlah akses transportasi dari dan keluar Bandung.

“Melalui tim pengacara hal ini juga telah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan,” tuturnya.

Bahkan, juga telah disampaikan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) yang menginstruksikan untuk mentiadakan persidangan kecuali untuk kasus pidana korupsi.

“Bahkan tim pengacara juga sudah mengusulkan untuk dilakukan persidangan secara virtual agar proses persidangan ini tetap berjalan. Inilah bentuk keseriusan kita untuk menyelesaikan persidangan kasus ini,” jelas Eka.

Seperti diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu tim Monitoring Center atau MC Kejagung pada Jum’at (19/06/2020) menangkap Nurul Awaliyah di kawasan Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Nurul kemudian dibawa ke Bengkulu dan ditahan di Lapas Perempuan untuk 20 hari kedepan.

Dikatakan Asintel Kajati Bengkulu Pramono Mulyo, perkara Nurul sebelumnya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu untuk proses persidangan Namun, setelah empat kali persidang yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir lalu berkas perkara dikembalikan ke JPU. 

“Statusnya jadi tersangka lagi, karena kita ingin menuntaskan perkara ini maka Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan surat permohonan pencarian terhadap yang bersangkutan kepada Kejati dan Kejati meneruskan ke Jamintel Kejagung. Kemudian dikeluarkanlah surat perintah kepada tim untuk mencari orang yang sudah dinyatakan DPO ini,” ujar Asintel, Senin, (22/06/2020)

Reporter: Riki Susanto

Kategori: Hukum