Pencopotan Direksi Bank Bengkulu Disebut Cacat Prosedur
Featured Image

Pencopotan Direksi Bank Bengkulu Disebut Cacat Prosedur

Diposting pada December 11, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Achmad Tarmizi Gumay, Direktur LPHB, Foto: Dok

Indo Barat – Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum (LPHB) Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay menyebut pencopotan 2 orang direksi dan 1 orang komisaris Bank Bengkulu cacat prosedur. Salah satu alasannya adalah pemberitahuan kepada para pemegang saham kurang dari 14 hari sebelum dilakukannya RUPSLB. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. 

“Sebelumnya pernah juga dicopot salah seorang manajemen bernama Pak Alfian direktur operasional apa direktur kredit. Kami melihat ada kesewenang-wenangan dari pemegang saham dalam melakukan perombakan manajemen sedangkan ini perusahaan daerah, jadi publik harus tahu apa alasan mereka dicopot” kata Tarmizi Gumay, Jumat, (10/12/2021)

Tarmizi meminta kepada para pemegang saham untuk lebih arif dan bijaksana terkait pergantian manajemen Bank Bengkulu. Rujukan hukum, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi acuan dalam setiap mengambil kebijakan. 

“Semestinya nggak begitu, semuanya ada prosedur dan atauran. Ketika mau memecat, apa kesalahan mereka dan ditunjukan, kalau bicara kinerja diingatkan mereka. Bank Bengkulu itu perusahaan milik publik yang bergerak di bidang keuangan. Ada aturan PT yang mengaturnya memberhentikan dan mengangkat seseorang dalam posisi jabatan” jelas dia. 

Ia juga meminta pencopotan itu ditinjau ulang dan diselesaikan secara baik menurut aturan perundang-undangan yang ada. “Kami minta persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kami minta itu untuk ditinjau kembali” kata Tarmizi. 

Sebelumnya, pada 9 Desember 2021,Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka evaluasi internal yaitu evaluasi kinerja jajaran direksi dan komisaris. RUPSLB diantaranya memutuskan pergantian Direktur Utama yang dijabat Agusalim dan Direktur Kepatuhan yang dijabat Yanti Kurniati. Selain itu komisaris utusan pemegang saham Mulyadi juga diganti. 

Selain terkait evaluasi internal, RUPSLB juga membahas Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 yang mana menghendaki Bank Bengkulu melakukan digitalisasi sistem perbangkan, kecukupan modal minimum Rp 3 Triliun pada tahun 2024, dan kolaborasi dengan bank lain.  

“Itu jelas dibutuhkan leadership manajemen yang lebih terbuka, ekspansif dan lebih progresif. Maka tadi RUPS sepakat bulat tanpa voting melakukan perombakan manajemen, baik di jajaran komisaris maupun dari tataran direksi,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai memimpin rapat. 

RUPSLB ini juga dihadiri Kepala OJK Bengkulu dan para komisaris dan direksi diantaranya Komisaris Utama Ridwan Nurazi, Komisaris independen Irjen Pol (Purn) Supratman, Direktur Utama Agusalim, Direktur Kepatuhan Yanti Kurniati. 

Hadir pula perwakilan para pemegang saham yaitu; Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko, Bupati Rejang Lebong, Bupati Kepahiang, Wabup Kaur, Wabup Lebong, Wabup Benteng, Sekda Seluma, Sekda Bengkulu Utara, Asisten II Kota Bengkulu, dan Bupati Bengkulu Selatan. [Sjam]

Kategori: Hukum