Penetapan RKPDes 2020, Pemdes Dusun Tengah Gelar Musdes
Featured Image

Penetapan RKPDes 2020, Pemdes Dusun Tengah Gelar Musdes

Diposting pada September 16, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Junaidi Hamid

BENGKULU SELATAN,BI – Dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020, Pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di kantor Desa Dusun Tengah, Senin (16/9/2019).   

Musyawarah Desa dihadiri oleh Seluruh Perangkat serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap warga. dibuka langsung oleh Pjs Kepala Desa Nisman Hayadi.

Dalam kesempatan itu, Ia menghimbau agar kiranya masyarakat Desa Dusun Tengah untuk dapat ikut serta dalam merumuskan pembangunan Desa di Tahun 2020.” Untuk pembangunan Desa tahun 2020 nantinya, mari kita cermati dari hasil usulan tim 11 ini, mana yang pantas kita prioritaskan dan yang mana yang wajib kita dahulukan dan yang mana yang belum wajib dan hendaknya masyarakat aman dan tentram dalam melaksanakan pembangunan ini nantinya.” sampainya. 

Kasi PMD kecamatan Seginim Apid menambahkan, perangkat desa harus berhati-hati dalam pengunaan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan  Dana Desa (DD). “Karena ada yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa (DD) seperti pembangunan tempat ibadah, pembelian tanah serta tempat pemakaman. hal itu jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT.

Sementara itu, tim ahli pendamping Desa dari Kabupaten Bengkulu Selatan Joko dalam kesempatan itu  juga menyinggung tentang desa yang diwajibkan mengalokasikan Dana Desa (DD) kepada anak-anak yang gagal pertumbuhanya yaitu Stunting, manakala Desa tidak mengangarkan serta tidak membuat laporan tentang stunting tersebut. “Maka Dana Desa (DD) tahap 3 tidak dapat di realisasikan, ini sudah ada ketentuanya untuk tahun 2020 nanti.” ujarnya. 

Selain itu, Ia juga menambahkan tentang penambahan Dana Desa (DD) ke  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “ Hendaknya pengurus Bumdes itu harus sehat di adminitrasinya serta kreatif dan inovatif dalam mengelola dana Bumdes tersebut.”kata Joko. 

Polsek Seginim yang diwakili Rahmad dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemerintah Desa hendaknya berkerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ”jangan sampai nanti ada pengaduan yang ujung ujungnya membuat pembangunan terbengkalai, karena hampir disetiap Desa atau Pemerintah Desa tidak bisa bekerjasama. yang menyebabkan ada misskomunikasi dan cemburu sosial tentang pengelolaan pembangunan yang ada di Desa.” pungkasnya.

Berikut hasil Musyawarah penetapan RKPDes Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Tahun Anggaran 2020.

1. Pembangunan gudang Masjid

2. Pembangunan Jembatan menuju gedung serba guna

3. Pembangunan rabat betin 100 m

4. Pebuatan tong samapah dari semin sbyk 130 bh utk dpn rmh masing masing 

5. Pembangunan tanggah dan rabat beton pjg 30 m tinggi 1.5 m

6. Penambahan pembangunan Gedung serba guna latai dua

7. Pembekian tanah Utk Pemakaman desa TPU

8. Pembangunan pagar gedung serba guna

Reporter: Junaidi Hamid

Editor: Imam SP Noya