Pengacara Negara Bisa Gugat Perusahaan Nakal
Featured Image

Pengacara Negara Bisa Gugat Perusahaan Nakal

Diposting pada November 14, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kajari Mukomuko. Foto/Dok: Mc

Indo Barat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH. menyatakan bahwa wewenang Kejaksaan sebagai Pengacara Negara bisa melakukan gugatan kepada perusahaan nakal yang melakukan perusakan fasilitas umum sehingga menyebabkan kerugian Negara.

Dijelaskannya, Jaksa bisa menggugat langsung tanpa harus ada laporan dari pemerintah maupun masyarakat jika menemukan perusahaan yang melakukan perusakan fasilitas umum. Dalam gugatan, Jaksa bisa menuntut pembubaran perusahaan yang melakukan perusakan.

“Tanpa ada laporan saja, Jaksa selaku Pengacara Negara dapat melakukan gugatan, apalagi ada laporan dari pemerintah atau masyarakat,” ujar Hendri dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Ia mengakui, sejauh ini, wewenang Kejaksaan dalam bidang tersebut memang belum dijalankan secara maksimal. Katanya ia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta kepada Bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Mukomuko untuk mendalami dan mempelajari wewenang Jaksa tersebut.

“Saya sudah minta kepada Kasi Datun untuk mengoptimalkan wewenang ini. Sudah saya kasi gambaran dan saya minta mereka untuk mempelajari lebih dalam lagi,” sampainya.

Ditambahkannya, pihak Kejari Mukomuko ingin mengoptimalkan tugas dan wewenang Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penggugatan kepada perusahaan ini bukan berarti di Kabupaten Mukomuko sudah ada perusahaan yang melakukan perusakan fasilitas umum yang berakibat merugikan negara.

“Malah saya berharap tidak ada perusahaan yang melakukan hal demikian. Tapi tugas kita (Jaksa) ada memang wewenangnya untuk itu, tentu kami harus siap. Pun jika ada masyarakat menemukan ada dugaan perusahaan melakukan perusakan fasilitas umum berakibat kerugian negara bisa melapor kepada Kejaksaan,” sampai Kajari. (Mc)

Kategori: Daerah