Perkara 500 Juta, Intervensi Terhadap Penyidik Kejari Bisa Dipidana

Perkara 500 Juta, Intervensi Terhadap Penyidik Kejari Bisa Dipidana

Diposting pada August 31, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kota Bengkulu, BI – Dalam KUHAP penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Intervensi dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan terhadap penyidik, baik dari penegak hukum itu sendiri maupun kelompok masyarakat tertentu. Kalau itu terjadi maka bisa berujung pidana, penyidik itu diatur KUHAP dalam melakukan tugasnya. Demikian kata Sadikin Ali, Ketua Umum Garda Rafflesia.

“kritik boleh saja dilakukan karena itu hak masyarakat tapi kalau sudah bernada intervensi itu bisa dipidana, apalagi meminta menetapkan tersangka itu sama saja dengan memaksa penyidik untuk melampaui prosedur, itu jelas tidak konstitusional” Katanya

Pernyataan ini disampaikan Sadikin lantaran banyak kelompok masyarakat yang akhir-akhir ini berupaya mempengaruhi penyidik Kejari Bengkulu dalam menangani perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu. “kita melihat ada upaya penggiringan opini yang dilakukan kelompok tertentu agar salah satu kasus yang sedang ditangani Kejari segera ditetapkan tersangka” Ini tidak boleh dilakukan karena itu menyangkut prosedur penyidikan, kalau opini terus dibangun sama saja dengan melakukan intervensi, Jelas Sadikin. 

“tugas kita sebagai kelompok masyarakat adalah mengawal kasus jangan sampai terjadi penyimpangan, kalau memaksa penyidik itu tidak bisa dibenarkan, apapun alasanya”

Sadikin menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejari dalam perkara dugaan penggalangan dana 500 juta. Menurutnya Kejari Bengkulu telah on the track dalam menangani perkara ini. Sejauh pantauan Garda Rafflesia alur yang dilakukan Kejari Bengkulu sudah benar, mulai dari penyelidikan hingga pemanggilan saksi-saksi.

“saya kira tidak perlu main paksa nanti motifnya bisa berbeda, kalau kita putar logikanya, bisa saja kelompok yang mendesak itu justru punya kepentingan tertentu, ini justru bentuk conflict of intrest yang nyata” Kata Sadikin

Sebelumnya kelompok masyarakat yang menamakan diri Front Pembela Rakyat dalam pernyataannya meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka. Menurut FPR jangan sampai penyidik Kejari Bengkulu memiliki conflict of intrest dalam menangani perkara korupsi. FPR juga menuding Kejari lamban dalam menangani perkara sehinga tidak kunjung menetapkan tersangka.  

“FPR mempertanyakan kenapa sampai sekarang Kejari Bengkulu belum juga melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan uang 500 juta yang dipergunakan untuk praperadilan yang bersumber dari DPPKAD, kenapa sulit sekali untuk menyeret pihak yang mesti bertanggung jawab ke meja hijau” Kata Rustam Effendi, Ketua Umum, FPR di laman intersisinews.com

Kasus dugaan penggalangan dana senilai 500 juta ini bermula dari ciutan mantan kepala DPPKAD Kota Bengkulu M Sofyan yang menuding Sekda Kota Bengkulu Marjon melakukan penggalangan dana untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan. M Sofyan ‘bernyanyi’ usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu dalam perkara korupsi sosialisasi dana pajak. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah menyatakan mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi (sosialisasi pajak fiktif). Majelis hakim telah memvonis M Sofyan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 Juta.

Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto

Kategori: Hukum