Pihak Ketigakan DD, Perbuatan Melawan Hukum
Featured Image

Pihak Ketigakan DD, Perbuatan Melawan Hukum

Diposting pada August 19, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny agustian,SH,MH. Foto: Repi Pratomo

BENGKULU UTARA,BI – Ulah beberapa desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisik penggunaan Dana Desa (DD), mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola.

Hal ini, juga disampaikan oleh Denny agustian,SH,MH kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ia mengatakan bahwa dana desa tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa (DD) bersifat swakelola.

“Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan,pelaksanan serta pengawasan  kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. pekerjanya, ya  masyarakat desa bersangkutan,”kata Denny,saat ditemui di ruang kerjanya,pada Senin,8 agustus 2019.

Denny menambahkan, jika dana desa dipihak ketigakan,berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak di fungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari  pihak ketiga (kontraktor).

“Ketika dana desa dipihak ketigakan,berarti TPK tidak di fungsikan.sedangkan di dalam pertanggung jawaban,pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK,bukan kontraktor.ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari  pihak ketiga.” Tambah Denny.

Lanjut Denny, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana  desa  pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.unsurnya,minimal menyalahgunakan wewenang atau  menguntungkan orang lain,sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.saya  pastikan,akan ada  kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan.”tutup Denny. (Repi Pratomo)

Kategori: Daerah