Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Perniagaan Satwa Dilindungi
Featured Image

Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Perniagaan Satwa Dilindungi

Diposting pada September 21, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu 

Indo Barat – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi pada Kamis sore 17 September 2020.

Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH  membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk saat ini, pelaku sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk dan 1 buah tanduk kambing hutan”, ungkapnya. Senin pagi (21/09/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

” Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. sementara Rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, ” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah