Polda Bengkulu Tangkap Seorang Pengacara Kasus Penggelapan Uang Klien
Featured Image

Polda Bengkulu Tangkap Seorang Pengacara Kasus Penggelapan Uang Klien

Diposting pada August 6, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kombes Pol Teddy Suhendyawan, Dirkrimum, Polda Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Gelapkan uang kliennya sendiri senilai Rp 263 juta seorang oknum pengacara berinisial ZH warga Kota Bengkulu, Jumat pagi (06/08/21) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya bernama Devita atas kasus penggelapan dana haji.

Saat proses pendampingan berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp 263 juta melalui ZH.

Namun, uang itu tak kunjung diberikan tersangka sehingga mantan kliennya melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang ke Polda Bengkulu.

”Iya hari ini tersangka ZH kita lakukam penahanan, ZH terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian klienya senilai 263 juta sehingga klienya Devita menbuat laporan pengelapan terhadap ZH” ujar Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy, Jumat, (06/08/2021).

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal