Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Bansos di Benteng
Featured Image

Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Bansos di Benteng

Diposting pada September 26, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Press Conference Polda Bengkulu. Minggu, 26 September 2021. Foto/Dok

Indo Barat – Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktek korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) tunai yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dana bansos UMKM tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka berinisial AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS (42) Sekretaris Desa Air Napal, yang kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng.

”Keempat tersangka ditangkap di Depan BRI unit Pondok Kelapa, Benteng hari selasa tanggal 21 September 2021,” ujar Kombes Pol Aries Andhi kepada awak media saat menggelar press conference, Minggu (26/09).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkapkan, keempat tersangka merupakan perangkat desa yang tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima bansos UMKM yang berjumlah 91 pelaku usaha mendapatkan BLT – UMKM dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 2.400.000.- / pelaku usaha yang akan di berikan dalam dua tahap.

”Tersangka ini melakukan pemotong uang bansos UMKM sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- per pelaku usaha,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara.

”Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni rekap data penerima BLT – UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kepala Desa kepada keempat perangkat desa Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana Bansos, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut. 

” Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP

Kategori: Hukum