Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil
Featured Image

Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil

Diposting pada November 4, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Seorang pemuda di Bengkulu Utara dibekuk Polisi. Hal ini diduga karena dendam, sebab orang tua pelaku yang selaku Kepala Desa dilaporkan oleh salah seorang warganya.

Melampiaskan rasa kesalnya tersebut, Hen (26) membakar mobil Kusbandi (58) warga Desa Taba Klintang Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Akibat perbuatannya, Hen(26) dibekuk sat reskrim Polres Bengkulu di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Senin 28 Oktober 2019 sekira jam 01.20 WIB dengan Barang Bukti 1 unit R4 BD 1504 DF dan satu unit R2 BD 3228 SO.

Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasatresrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, didampingi Kabaghumas Iptu Darlan,KBO Iptu Asmawi gelar presrilist bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran Mobil, Senin (4/11/2019) bertempat di Polres Bengkulu Utara , jam 10 WIB.

Selain itu,  menghadirkan tersangka yang berinisial HEN (26) LP/2053 – B/X/2019/ BKL/ RES BKL UTARA/SEK Batik Nau, tanggal 28 Oktober 2019.

“Iya kata Kasatres, Korbanya Kusbandi (58) Desa Taba Kelintang kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara. berdasarkan pengakuan tersangka Hen (26) karena dendam.

Adapun Modus pelaku melakukan pembakaran dengan cara membakar racun nyamuk yang ujungnya di ikat satu pentol korek api dengan di letakan dalam mobil.

“Iya akibat korek api yang di ikat dengan obat nyamuk dan di bakar, ya terjadilah sebuah mobil milik Korban terbakar, untung tidak ada korban jiwa,” ujar Kasat.

Reporter : Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah