Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Gunakan Sajam di Bengkulu Utara
Featured Image

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Gunakan Sajam di Bengkulu Utara

Diposting pada February 5, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Kepolisian resor (Polres) Bengkulu Utara menangkap salah seorang tersangka pelaku tindak pidana pengancaman mengunakan senjata tajam (sajam),Rabu (05/02/2020).

Kapolres bengkulu Utara, melalui Kepala Satuan Reskrim  mengatakan bahwa keberadaan senjata tajam di atas meja tersangka berinisial KR, terungkap berdasarkan laporan satu orang korban yaitu satpam PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan pinang raya setelah mendapat ancaman dari tersangka meminta laporan terhadap keluarganya yang melakukan tindakan pencurian buah sawit.

Berdasarkan laporan satpam Sandabi Indah Lestari (SIL) tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya pada 28 Januari 2020. 

Kronologisnya, menurut Kasat, pada hari tersebut, melalui pemberitahuan AA, bahwa DI, bersama LP, dan Pl, disuruh kerumah KR. Setiba dirumah dan dipersilahkan masuk serta disuguhi Kopi oleh istri Kr, lalu KR mengatakan kepada DI dan Pl, bahwa DI dan Pl lah yang telah melaporkannya (Dugaan pencurian).

“Kasus ini sudah ku telusuri, bahwa yang melaporkan kasus itu, kau DI dengan Pl,” ujar KR

Hal tersebut,langsung dibantah DI. Sejurus kemudian KR menutup pintu rumah dan mengambil sebilah parang sambil mengatakan. “Untung kau kesini, kalu tadi kau ketemu dijalan, idak taulah apo yang terjadi,” ujar KR lagi.

Atas peristiwa tersebut, karena merasa terancam, akhirnya DI melapor ke Polres Bengkulu Utara. dan sekarang KR bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan, serta bakal disangkakan pasal 335 KUHPidana,dengan ancaman 1 tahun penjara.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Imam SP Noya

Kategori: Daerah