Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Korupsi BTT Seluma, 2 Diantaranya ASN BPBD

Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Korupsi BTT Seluma, 2 Diantaranya ASN BPBD

Gambar

Diposting: 16 Oct 2023

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat menggelar press conference penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tanggap darurat BPBD Seluma, Senin, 16 Oktober 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tetapkan 12 orang tersangka kasus penggelapan dana BTT pada anggaran tanggap darurat BPBD Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,8 miliar. 

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan saat press conference hari ini, Senin (16/10/23) mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN yang menjabat di BPBD Seluma. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. 2 orang merupakan ASN dan 10 orang lainnya dari kontraktor dan konsultan,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ia menjelaskan 12 orang tersangka itu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

“Ke 12 orang itu sudah ditahan di Mapolda Bengkulu sampai 20 hari kedepan. Kemudian untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang,” jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp4,7 miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp3,8 miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

“Jadi nilai kerugian negara mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran seperti kegiatan rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya,” demikian Dir Reskrimsus.

Reporter: Deni Aliansyah Putra