Polres Kepahiang Ringkus 2 Pelaku Hipnotis di Benteng
Featured Image

Polres Kepahiang Ringkus 2 Pelaku Hipnotis di Benteng

Diposting pada June 22, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Polres Kepahiang saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Selasa, 22 Juni 2021. Foto/Dok

Indo Barat – Gabungan personil Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka Hipnotis berinisial HN (28) dan SI (29) yang merupakan warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman M.Ap.,melalui Kasat Reskrim IPTU Weliwanto Malau, S.Ik.,dalam releasenya hari ini (22/6) mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan hari ini Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

”Kedua tersangka kami tangkap di puncak perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah – Kepahiang,”ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peristiwa hipnotis yang tersangka nya melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang.

Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka yakni daihatsu xenia warna putih dengan no pol. BG 1904 GE , Polres Kepahiang langsung melakukan pencegatan di perbatasan.

Setelah menunggu beberapa saat, kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat dan langsung di berhentikan.

Sesaat setelah berhasil diamankan, Personil Polres Kepahiang kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melakukan aksi hipnotis.

”Kedua tersangka melakukan aksinya bersama dengan 1 lagi rekannya yang berhasil kabur di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, usai melakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga kendaraan yang digunakan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah barang bukti kalung emas.

” Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni uang tunai Rp. 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah),STNK mobil daihatsu xenia warnah putih dengan no pol BG 1904 GE, 1 Unit mobil daihatsu xenia warnah putih dengan no pol BG 1904 GE, 1 Buah Ktp an. sanusi, 1 Buah Sim C an. sanusi, 1 Buah Sim A an. sanusi, 1 Buah tabungan Bri an. riko jutawansa, 1 Buah jam tanggan warna hitam dengan merk swis armi, 1 Buah tasbi, 4 Buah cincin warna kuning, 1 Buah liontin kalung warna kuning, 1 Buah kalung warna silver, 1 Buah anting-anting warna kuning, serta 1 Buah senjata tajam,” kata Kasat Reskrim.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tribrata)

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah