Advokat Sasriponi Ranggolawe Laporkan 2 Orang Dokter ke Polresta Bengkulu
Featured Image

Advokat Sasriponi Ranggolawe Laporkan 2 Orang Dokter ke Polresta Bengkulu

Diposting pada September 15, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, Foto: Tangkapan Layar Video

Indo Barat – Advokat Sasriponi Ranggolawe melaporkan 2 orang dokter ke Polresta Bengkulu, Jumat, (15/09/2023). Laporan itu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menyebabkan 2 orang cucu klienya Syahranuddin dan mengalami trauma.

Diceritakan Sasriponi, dugaan perbuatan pidana itu bermula pada Kamis, 17 Agustus 2023 bulan lalu. Saat itu klienya didatangi 2 orang suami istri yang diketahui masing-masing berprofesi sebagai dokter dan 1 orang yang tidak dikenal.

Kedatangan 3 orang tersebut hendak menayakan postingan anak dari kliennya di Facebook yang berisi konten tentang klinik dokter tersebut yang melayani pengobatan raja singa disertai foto sang dokter dan menantunya.

“Masalahanya klien saya ini tidak tahu apa-apa soal postingan itu. Klien kami  sudah berusaha menjelaskan namun dua dokter ini tidak mau meninggalkan rumah hingga terjadi cekcok mulut” kata Sasriponi.

Klien kami sudah berusaha memberikan penjelasan baik-baik karena anaknya yang memposting konten tersebut sudah memiliki suami. Seharusnya meminta penjelasan langsung ke suaminya.

Namun, kedua dokter tersebut tidak puas hingga berkata yang tidak pantas hingga menyebabkan 2 orang cucu dan istri dari klienya menangis.

Demi mencegah suasana semakin tidak kondusif, kliennya kemudian meminta dua dokter tersebut pergi dari rumah namun tidak juga mau pergi. Akibatnya emosi klienya tersulut hingga mengusir paksa dua orang dokter tersebut.

“Akibat cekcok ini, 2 orang cucu klien saya menangis histris dan trauma. Ini perbuatan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum. Menyebabkan kegaduhan, menggagu ketangan orang lain, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, terutama kepada dua orang cucu klien kami yang trauma” kata Sasriponi.  [***]

Kategori: Hukum