AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Melayani Rakyat, Bukan Elite
Featured Image

AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Melayani Rakyat, Bukan Elite

Diposting pada January 3, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Foto: Dok

Indo Barat – Terbitnya Perppu Cipta Kerja menuai banyak kritik, salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyampaikan kritik tajam lantaran Perppu tersebut disebut tidak sejalan dengan putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan, Senin, (2/1/22).

“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurut AHY, jika alasan penerbitan Perppu No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja harus ada ihwal kegentingan memaksa maka argumen kegentingan tersebut sama sekali tidak tampak. Bahkan, tidak ada perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

“Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu” tutur AHY.

Ia menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. 

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY. 

Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun, pemerintah bukannya merevisi sesuai amanat MK melainkan menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Editor: Irfan Arief

Kategori: Politik