Anggota BPD Diduga Hamili Istri Orang, Terancam Pecat
Featured Image

Anggota BPD Diduga Hamili Istri Orang, Terancam Pecat

Diposting pada January 25, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini saat menerima perwakilan BPD Desa Gunung Sati, Senin, 25 Januari 2021

Bengkulu Selatan – Pasca terkuak diduga menghamili istri orang lain, nasib anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Sati Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu berinsial IW, akhirnya di ujung tanduk. Terancam dipecat dari jabatan. 

Ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos, IW dapat diberhentikan dengan di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan jika kasus ini terbukti maka. Bisa diberhentikan PAW,” kata Hamdan di kantor kerjannya, Senin (25/01/2021).

Sementara itu, Ketua BPD Gunung Sati, Toni membenarkan pihaknya sudah mendengar adanya kasus asusilah tersebut. Kasus dugaan IW menghamili istri orang lain warga desa tentangganya, berinisial AY, menurutnya sudah beredar luas di tengah masyarakat . Hanya saja, katanya, sejauh ini belum ada bukti  yang sah di ranah hukum. 

“Kasus ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Masyarakat kita resah dengan kasus ini,” kata Toni kepada  media ini.

Dilanjutkan Toni, kini pihak BPD masih mencari tahu kebenaran kabar kasus tersebut. Tujuannya, agar masalah ini tidak menjadi bias. Jika nanti memang ternyata terbukti, maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan norma susila di tengah masyarakat. 

“Kalau memang nanti terbukti, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan di hadapan masyarakat desa,” katanya.

Reporeter: Yon Maryono